Jakarta, metro-pendidikan.com. Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia diingatkan kembali mengenai konsekuensi berat dari tindakan tidak disiplin, terutama terkait ketidakhadiran tanpa alasan yang sah atau bolos kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa ASN yang melanggar disiplin berat, seperti sering bolos, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan kehilangan seluruh hak-haknya, termasuk uang pensiun dan tunjangan.
Peringatan ini bukan sekadar gertakan. Dalam beberapa kesempatan, Kepala BKN menekankan bahwa Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) secara rutin menyidangkan dan memproses kasus-kasus pelanggaran disiplin, di mana banyak di antaranya berakhir dengan pemecatan.
“Banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja. Saya ingin menyampaikan satu hal, ASN yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin tidak berhak atas penghasilan, tunjangan, maupun pensiun.
Ketentuan ini tegas dan mengikat,” ujar Zudan.
PP 94/2021: Mengatur Sanksi Berjenjang. Mulai pemberlakuan sanksi tegas ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini mengatur bahwa hukuman disiplin diterapkan secara berjenjang (ringan, sedang, hingga berat), sesuai dengan tingkat dan akumulasi pelanggaran yang dilakukan.
Penegasan dari BKN ini dimaksudkan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas ASN sebagai pelayan publik.
Akumulasi Ketidakhadiran dan Konsekuensi Fatal berupa sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (Tanpa Keterangan/TMT) akan meningkat seiring bertambahnya hari bolos.
Sanksi Ringan: Dimulai dari teguran lisan untuk 3 hari TMT, teguran tertulis untuk 4-6 hari, hingga pernyataan tidak puas tertulis bagi yang mencapai 7-10 hari kerja TMT dalam setahun.
Sanksi Sedang: Jika akumulasi TMT mencapai 11 hingga 20 hari kerja, ASN akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama rentang waktu 6 hingga 12 bulan, tergantung lamanya bolos.
Sanksi Berat dan PTDH: Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan menanti ASN yang bolos 21 hingga 27 hari kerja.
Puncak sanksi adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi paling fatal ini akan dijatuhkan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif mencapai 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, atau bolos secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Ancaman PTDH dan Hilangnya Pensiun,
Sanksi PTDH akibat pelanggaran disiplin berat ini secara otomatis menghilangkan seluruh hak-hak kepegawaian, termasuk penghargaan pensiun dan tunjangan, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hal ini menjadikan ancaman kehilangan pensiun sebagai konsekuensi terberat dari ketidakdisiplinan.
Pesan Kunci: Peringatan keras dari BKN ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk selalu memegang teguh disiplin dan profesionalisme, karena konsekuensi dari pelanggaran disiplin berat saat ini adalah kehilangan masa depan finansial dan karir secara keseluruhan. **ril***
Laporan. : Arifin Muha






