Anggota DPRD Sinjai Ikut Upacara 17 Agustus Sudah Melalui Proses Rehab Di RS Sayang Rakyat Sulsel

Makassar. metro-pendidikan.com. Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan perihal 2 Anggota DPRD Sinjai tersangka kasus Narkoba yang Ikut upacara peringatan 17 Agustus 2023 lalu.

Kabidhumas Polda Sulsel ini mengatakan bahwa kasus narkoba yang melibatkan kedua anggota DPRD Sinjai telah ditangani Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. “Merek sudah melalui prosedur dan tahapan aturan Undang-undang yang ada serta diproses sesuai aturan yang ada dan hukum yang berlaku,”ujar Komang.

Kombes Pol Komang Suartana menambahkan, aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika, yang menjadi landasan aparat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Keduanya, lanjut Komang, saat dilakukan pengungkapan, barang bukti keterlibatan pelaku tidak ditemukan. Jadi sementara ini dilimpahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam hal ini BNNP Sulsel untuk melihat perkembangan dan proses rehabilitasi,” ucap Komang.

Komang melanjutkan bahwa Penyidik Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah menyerahkan kedua oknum anggota DPRD Sinjai ini untuk melakukan proses rehabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar.

“Sementara ini kami serahkan sepenuhnya ke rumah sakit terkait,”singkatnya di Mapolda Sulsel, Senin 21 Agustus 2023.

Kabidhumas juga menyatakan perihal kehadiran kedua anggota DPRD yang turut serta dalam proses upacara kemerdekaan lalu, sepenuhnya diserahkan kepada pihak rehabilitasi dalam hal ini Rumah Sakit Sayang Rakyat, Makassar, Sulawesi Selatan.**

Laporan : Arif

Pos terkait