472 Tabung Elpiji 3 Kg Milik BUMDes Kawata Raib Dibawa Kabur 2 Maling, Terancam Penjara Tujuh Tahun

Luwu Utara.metro-pendidikan.com. Sebanyak 472 tabung elpiji 3 kg milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kawata, Kabupaten Luwu Timur dicuri oleh dua orang pemuda. Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial R (32) dan I (37), kejadiannya baru saja ini.

Akibat perbuatannya, keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Adapun kerugian yang dialami oleh BUMDes Kawata akibat kasus ini ditaksir hingga Rp108,58 juta. “Jumlah tabung yang hilang sebanyak 472. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 108.580.000,” ujar Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu A Fadhly Yusuf, Selasa (28/1/2025).

Fadhly menyebut, para pelaku masuk ke gudang penyimpanan dengan membobol bagian belakang yang terbuat dari kayu. Mereka mencuri tabung secara bertahap sejak September hingga Desember 2024.

“Pelaku mengambil tabungnya beberapa kali, yakni dua kali pada September, dua kali di Oktober, tiga kali pada November, dan 3 kali di Desember,” kata Fadhly.

Dia juga mengungkapkan, kalau tabung sebanyak itu kemudian dijual kepada seorang pedagang di Kecamatan Wotu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 130.000 hingga Rp 140.000 per tabung.

Kedua pelaku, sambung Fadhly, belum sempat menjual seluruh tabung saat penggerebekan oleh polisi. Penyidik berhasil menemukan 93 tabung elpiji yang masih tersimpan. Kini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. **hms**

Laporan : Yosias T

Pos terkait