Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo Tangkap Pelaku Penganiaya Berjamaah

Palopo, metro-pendidikan.com. Kasus penganiayaan bersama-sama alias berjamaah yang melibatkan empat orang pelaku, akhirnya ditangkap tim Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendy, SH. pada Rabu 08 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 Wita di Perumahan Istana Luwu, Kota Palopo.

Berhasil Unit Resmob Reskrim menangkap keempat pemuda itu, berkat laporan dari Tandi (korban aniaya) pada Selasa 07 Mei 2024. Para pelaku penganiaya terhadap Dicky sepupu si korban menggunakan botol bir dengan sasaran bagian kepala korban.

Mereka (pelaku) sebut saja nama samaran adalah FAK (17), Citra (26), DAH (37) dan AKB (29). Empat pemuda tersebut beralamat di Jalan Tandipau (Pinggir Sungai Boting) Kota Palopo.

Diceritakan, awal mulanya sepupu korban yaitu saudara DICKY di pukul di tengah jalan kemudian korban datang melerai. Setelah itu, pelaku lebih dari satu orang memukul korban secara bersama sama menggunakan botol bir yang mengenai pada bagian kepala, telinga dan tangan sebelah kiri.

Akibat dari penganiayaan berjamaah itu, kini Dicky masih di opname di RS Palammai Tandi, Kota Palopo.

Setelah menerima laporan tersebut team menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan terkait para pelaku tersebut dan memperoleh informasi bahwa pelaku tersebut oleh team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Para pelaku ditangkap dalam tempat dan waktu yang berbeda. Bahkan, sebagian pelaku menyerahkan diri saat petugas menjemput di rumah mereka tanpa perlawanan.**

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait