Palopo, metro-pendidikan.com. Unit Reskrim Polsek Wara Selatan (Warsel) Polres Palopo dipimpin Iptu Abdul Majid mengamankan pelaku aniaya, sebut saja SA (51) dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau yang kejadiannya baru saja ini.
Terduga pelaku SA alias DE (51) itu dapat diamankan di Jalan Poros Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Kamis (28/9/2023) malam.
Warga Perumahan Citra Graha Non Blok Kelurahan Takkalalla, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo itu diamankan lantaran menganiaya Ramdan dengan menggunakan pisau.
Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, awalnya korban ditelepon rekan terduga pelaku. Mereka mengajak korban bertemu untuk membahas percakapan WA yang berisi kalimat ketersinggungan yang terjadi di antara mereka.
“Saat bertemu korban, pelaku bersama dua rekannya, yakni Patahillah alias Sandi bersama dan Fatur. Mereka janjian di Poros Jendral Sudirman, Kelurahan . Takkalalla, depan Indomaret)” jelas AKP Supriadi.
Saat kedua belah pihak bertemu terjadi perdebatan dan adu mulut antara Ramdan dengan Sandi. Mereka serta saling tarik menarik HP. Saat itulah terduga pelaku langsung melakukan pemukulan dan penusukan ke arah korban.
“Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka lebam pada muka, mata dan luka tusuk pada bagian perut,” ungkap AKP Supriadi yang juga mantan Kapolsek Ponrang itu.
Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Wara Selatan. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Kini terduga pelaku telah berada di Mapolsek Wara Selatan untuk proses hukum,” tandas Kapolsek Wara Selatan. **
Laporan : Arifin Muha