Palopo,metro-pendidikan.com. Unit Reskrim Polsek Wara mendamaikan warga korban Yushar Purnama (27) dengan pelaku terduga penganiayaan Awwar (39) pada Jum’at 18/8). Perdamaian itu, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar.
“Kami mengambil langkah restorative justice dengan persetujuan dari pelaku dan korbannya,” kata Iptu A Akbar.
Dalam pertemuan itu, terduga pelaku mengakui segala perbuatan dan korban bersedia mencabut laporan polisi yang telah di laporkannya.
“Dalam pertemuan itu, Awwar juga bersedia mengganti biaya pengobatan rumah sakit korban,” ujarnya.
Dengan perdamaian tersebut terduga pelaku dan korban sepakat tak melanjutkan kasus tersebuqt.
Sebelumnya diberitakan, Awwar menganiaya Yushar gegara persolan Wifi. Terduga pelaku tersinggung lantaran perkataan korban. Dia lalu mengayunkan parang yang dia ambil dari rumah dan mengenai lengan korban. **
Laporan : Arifin Muha