Kolaka Timur, metro-pendidikan.com] Pada Jumat, 5 April 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, di Kelurahan Tinenggi, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur di bawah kepemimpinan IPDA Hendra dan IPDA Ramadhan SH bersama Kanit Reskrim Polsek Mowewe berhasil menangkap 5 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian baterai PLTS tersebut.
Saat berlangsung penangkapan pelaku oleh tim Resmob berhasil mengamankan 18 buah yang terjadi di Kelurahan Tinenggi. Pelapor, MA, 55 tahun, beralamat di Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun pelaku terduga adalah YK, (60), YU (43), YR (43), DR (50) dan FP (46). Mereka beralamat di Desa Lamunde, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur
Adapun kronologis kejadian itu tepatnya terjadi Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, pelapor menerima informasi melalui chat dari mantan camat Tinondo terkait hilangnya baterai PLTS sebanyak 52 buah. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp. 100.000.000.
Akibat peristiwa tersebut pelaku diancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atau ancaman penjara minimal 5 tahun.
Menurut Ipda Hendra, keberhasilan penangkapan ini, diharapkan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kolaka Timur dapat ditekan dan masyarakat merasa aman dari ancaman kriminalitas. **
Laporan : Erwin/Arifin