Luwu Utara, metro-pendidikan.com — Tim Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan dua warga asal Kabupaten Luwu Timur berinisial RA (33) dan YS (20) tertangkap tangan membawa narkoba jenis shabu saat melintas di Desa Radda Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara beberapa hari lalu.
Kasat Narkoba Polres Iptu Muh Jayadi yang memimpin penangkapan tersebut Luwu menjelaskan, jika pihaknya mendapatkan informasi sebuah kendaraan pick up yang dicurigai membawa narkoba dan telah diketahui indentitasnya akan melintas di wilayah Luwu Utara. Atas dasar tersebut, tim lapangan langsung bergerak untuk menghentikan kendaraan yang dimaksud.
“Yang kami amankan ada 2 orang masing masing supir dan kernet, keduanya datang dari arah Makassar dan berencana melintas menuju ke Luwu Timur. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada sejumlah barang bukti yang didapatkan. Saat ini keduanya berada di sel Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Muh. Jayadi.
Dari tangan pelaku, ditemukan 3 sachet plastik berisi narkoba jenis shabu seberat 25,05 gram, 1 paket plastik warna hitam polos, 4 paket plastik warna hitam terlilit lakban coklat, 1 unit mobil pick up merk Grandmax dan 2 buah handphone.
Atas kepemilikan narkoba tersebut, kedua pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukum mati sesuai pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga kini Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara terus bergerak cepat untuk mengejar target pelaku penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Luwu Utara yang bebas narkoba.**
Laporan : Yosias