Palopo, metro-pendidikan.com — Polres Palopo menegaskan kasus dugaan tindak pidana penggelapan surat2/dokumen Islamic Center belum menetapkan tersangka. Penegasan itu diungkapkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Kamis (14/9/2023) untuk menyanggah isu pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Mantan Kapolsek Ponrang itu mengatakan dugaan tindak pidana penggelapan dokumen Islamic Center dilaporkan pada 25 Juli 2023 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara ditemukan dua alat bukti.
“Ditemukannya dua alat bukti yang cukup ini, sehingga kami meningkatkan kasus Islamic Center tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Saat ini kasus Islamic Center sudah pada tahap penyidikan. Perwira tiga balok itu mengaku penyidik masih terus mencari serta mengumpulkan bukti.
“Termasuk di dalamnya memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Ini dilakukan guna membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa tersangkanya,” urainya.
Dia juga menjelaskan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dokumen IC tersebut penyidikannya dimulai pada 4 September 2023, dan sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka.
“Terkait dengan sebutan tersangka si A atau Si B, oleh sebagian orang. Hal itu merupakan sebatas Opini yang secara hukum belum atau tidak dapat dipertanggung jawabkan,” tandasnya.
Laporan : Arifin