Luwu Utara.metro-pendidikan.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Luwu Utara dan para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam lingkup Pemkab Luwu Utara.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Riswan Bibbi, didampingi Ketua Komisi II, Andi Sukma, di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Luwu Utara, Selasa (14/1/2024) kemarin.
Setelah RDP berlangsung, Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Luwu Utara, Faisal Tanjung, menjelaskan kepada awak media bahwa pembahasan dalam agenda RDP membahas soal Ritel Modern, khususnya Indomart yang berada di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.
“Indomaret tersebut beroperasi secara ilegal, karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta zonasi letak keberadaan ritel ini menyimpang dari aturan minimal jarak terhadap Pasar Rakyat setempat.
Merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,” jelas Faisal Tanjung.
Faisal juga mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian pihak mereka, hampir semua Ritel Modern yang ada di Luwu Utara melanggar Perbub yang berlaku sebagai rujukan teknis.
“Pasal-pasal yang dijelaskan dalam Perbub itu hampir semua dilanggar oleh toko-toko Ritel Modern. Jadi, yang menjadi pertanyaan saya, apa fungsinya Perizinan, apa fungsinya Satpol-PP sebagai penertiban, apa fungsinya Koperindag!,” tegasnya.
Lebih lanjut, Faisal juga mengatakan bahwa ia menemukan indikasi izin Ritel Modern yang tidak sesuai dengan lokasi bangunannya.
“Ada yang saya dapat bahwa izinnya itu berada di Kecamatan Sukamaju. Izinnya itu di Tamboke, pembangunannya itu di Pasar Sukamaju,” bebernya.
Begitu juga hasil kesimpulan RDP Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Utara, terkuak dalam rapat koordinasi tersebut. **
Laporan : Yosias/Arifin






