Luwu. metro-pendidikan.com. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis Sabu “N” (25), Sabtu (21/9/2024). Pelaku adalah warga Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
” Saudara “N” diringkus Petugas Satresnarkoba Luwu disebuah rumah di Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo,” kata Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto didampingi Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin di depan awak media saat konferensi pers, Selasa (24/9/2024).
Iptu Abdianto mengungkap “N” diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Suli sering kali terjadi transaksi narkoba. Petugas Satresnarkoba yang menerima laporan itu, bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk meringkus pelaku.
“Saat diamankan ditemukan barang bukti sebanyak 1 sachet bungkus sedang Sabu dengan berat total sebesar 50 gram didalam kamar rumah yang ditempati pelaku bersembunyi,” ungkap Iptu Abdianto.
Iptu Abdianto menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelaku, diketahui bahwa sebagian dari barang bukti yang ditemukan sudah ada sebagian yang terjual di wilayah Kabupaten Luwu, sebanyak 3 sachet sedang berat 150 gram yang tersangka bawa dari daerah Tawau, Malaysia
“Pelaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Tawau negara Malaysia, dengan menyelundupkan melalui jalur laut dan darat, dimana sabu yang dibawa pelaku disembunyikan melalui lubang dubur atau anus. Sehingga dalam hal ini sulit terdeteksi oleh petugas yang berada di pelabuhan maupun pada saat berkendara kendaraan umum,” jelas Iptu Abdianto
Iptu Abdianto menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, sabu tersebut dibawah dari Negara Malaysia dengan menyembunyikan sabunya melalui lubang duburnya pada saat membawanya ke Indonesia.
Begitu tiba di pelabuhan dan melanjutkan perjalanannya ke Luwu menggunakan kendaraan umum, pelaku kemudian masuk ke dalam toilet di salah satu rumah makan untuk buang air besar dengan maksud untuk mengeluarkan sabu yang sebelumnya dia sembunyikan di lubang duburnya.
“N” dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun,” tambahnya.
Diakhir Iptu Abdianto mengatakan bahwa berkat dari diamankannya pelaku “N” Generasi atau pengguna yang dapat diselamatkan dari dampak peredaran gelap Narkotika tersebut yakni sejumlah 500 (lima ratus) orang dan mengharapkan peran dari masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mendengar hal-hal yang mencurigakan tentang peredaran Narkotika di sekitarnya. **pt**
Laporan : Arifin/hms