Satres Narkoba Polres Luwu Utara Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Warga Palopo

Luwu Utara, metro-pendidikan.com –Guna memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara, Maka Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara terus melakukan upaya dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba termasuk salah satunya yang diduga pemilik barang haram jenis Shabu-shabu tersebut, selassa 13 Juni 2023.

Kegiatan ini gencar dilaksanakan baik dalam bentuk opersi terpusat maupun dalam bentuk operasi rutin lainnya , kemudian pada hari Kamis (8/6/2023) Sekitar pukul 20.00 Wita. dari tiga tempat berbeda telah diamankan tiga pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba, IPTU Muh. Jayadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku oleh Satres Narkoba tersebut merupakan hasil tindaklanjut peran dan informasi dari masyarakat.

Pelaku inisial RI (34), dan WA (37) Keduanya warga dusun Spontan Lr.8A Desa Wonokerto Kec. Sukamaju Selatan, Sedangkan M. HAS (43) Warga kota Palopo yang beralamat di Perm. Griya Setuju Kel. Songka Kec. wara Selatan, yang bersangkutan adalah pemilik barang haram tersebut.”Kata Kasat Narkoba.

Penangkapan berawal dari peran dan informasi warga dalam membantu Pihak Kepolisian khususnya Unit Narkoba. Pada hari Kamis (8/6/2023) pukul 20.00 Wita Kita berhasil mengamankan RI (34) disalah satu rumah warga di Desa Rawamangun. Terduga pelaku sedang duduk beralaskan kardus dan barang jenis shabu di dilapisi kardus tersebut yang ditemukan, yang hendak melakukan transaksi dan di hadapan polisi ia mengakui bahwa shabu tersebut ia dapat dari WA (37) setelah mengakuinya, WA mendapatkan barang dari M. HAS warga kota palopo dengan cara membeli sebanyak 5 Gram paket Shabu. selanjutnya dilakukan pengembang ke Kota Palopo dirumah M. HAS (43) dan berhasil mengamankannya,

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Yosias

Pos terkait