Palopo, metro-pendidikan.com. Pihak Satuan Narkoba, Polres Palopo berhasil meringkus dua orang diduga pengedar sabu baru saja ini.Mereka masing-masing berinisial YU (36) dan GI (26) dan kini diamankan di Perumahan PNS Pemkot Palopo, Kelurahan Songka, Kota Palopo.
“Penangkapan keduanya berdasarkan penunjukan dari pelaku yang sebelumnya kami amankan berinisial RO,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (5/7) kemarin.
Menurut AKP Supriadi, awalnya polisi mengamankan RO di samping Kampus UMP, lalu RO mengaku barang haram itu dia beli dari YU.
Saat polisi mengamankan YU, lanjutnya, warga Kelurahan Luminda, Kota Palopo itu sedang bersama GI. Polisi lalu menggeledah keduanya dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan 8 shacet sabu, alat isap atau bong, pireks, sendok sabu, sumbu, korek, dan handphone,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan selanjutnya.
‘Atas perbuatan keduanya, kami sangkakan pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tantang Narkotika serta ancamannya penjara,” tandas Kasi Humas Polres Palopo ini. **
Laporan : Arifin Muha