Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Penganiayaan Anak, Terancam Undang-Undang KDRT

Palopo, metro-pendidikan.com. Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendi mengamankan pelaku penganiaya anak di bawah umur berinisial AM (46). Pelaku diamankan polisi di ke kediamannya Kelurahan Songka, Kota Palopo, Sabtu (5/8/2023) kemarin.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan terduga pelaku melakukan penganiayaan kepada bocah tetangganya yang masih berusia 10 tahun dengan cara mencakar dan mencekiknya.

“AM masuk dalam Ops Pekat Lipu non TO yang menyasar pelaku kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, miras, sajam, busur serta Kejahatan lain yang meresahkan Masyarakat,” ujar AKP Supriadi.

Kejadian itu bermula saat seorang bocah didapati kakeknya, Jalil sedang menangis. Sang kakek terkejut melihat wajah cucunya yang sudah ada bekas cakar di bawah bola mata sebelah kiri.

“Sang kakek lalu bertanya kepada cucunya kenapa menangis, cucunya lalu mengatakan dia pukul AM,” jelas mantan Kapolsek Larompong itu.

Tak terima hal itu, Jalil lalu melapor ke pihak yang berwajib. Mendapat laporan tersebut, Polres Palopo lalu melakukan penyelidikan dan menangkap AM.

“Setelah diinterogasi, AM mengaku melakukan penganiayaan terhadap bocah tetangganya sebanyak dua kali,” pungkasnya.

Kini AM terancam Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan kurungan 5 tahun penjara. **.

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait