PPDI Sulawesi Selatan Nilai Penanganan Bencana Di Sulsel Masih Abaikan Data Disabilitas,

Makassar-metro-pendidikan.com. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Selatan menilai penanganan bencana selama ini masih mengabaikan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana.

Demikian disampaikan Ketua DPD PPDI Sulsel Faluphy Mahmud melalui press release yang diteruskan ke sejumlah redaksi media massa. Dia juga merespon bencana banjir dan tanah longsor yang melanda 6 kabupaten di Sulsel yaitu Luwu, Sidrap, Wajo, Enrekang, Pinrang dan Sinjai yang bersamaan.Terutama Kabupaten Luwu dalam skala bencana yang lebih besar.

Dari pemantauan DPD PPDI Provinsi Sulawesi Selatan di daerah yang dilanda bencana banjir dan longsor, belum menemukan pencatatan data disabilitas yang terdampak bencana. Pada hal itu sangat penting menentukan bentuk respon tepat.

Faluphy Mahmud, menegaskan, PPDI merasa perlu mengingatkan kepada pihak terkait bahwa dalam penanganan bencana baik pada masa tanggap darurat maupun penanganan pasca bencana agar warga disabilitas yang menjadi korban atau terdampak bencana tidak terabaikan.

“Prinsip inklusi disabilitas mengedepankan pemahaman bahwa disabilitas itu beragam dan orang yang memiliki kondisi disabilitas sangat bervariasi. Kami ingin memastikan perspektif inklusi disabilitas diintegrasikan dalam penanganan bencana ini”, ujar Faluphy Mahmud.

Tidak hanya itu, lanjutnya, bagaimana pemenuhan kebutuhan dasar, fasilitas hunian sementara, termasuk pendataan jumlah korban dan kerugian yang dialami oleh keluarga dengan anggota keluarga yang memiliki disabilitas. Kemudian pemenuhan kebutuhan khusus penyandang disabilitas yang terintegrasi dengan rehabilitasi dan rekonstruksi serta pengurangan risiko bencana tetap menjadi atensi dan skala prioritas.

Data dari BNPB per Rabu (8/5/2024) menunjukkan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat bencana ini di 6 kabupaten mencapai 15 orang, diantaranya 13 orang di Luwu dan 2 orang lainnya di Sidrap dan Wajo. Selain itu, terdapat puluhan orang luka-luka dan ratusan rumah serta infrastruktur lainnya rusak akibat bencana.

‘’Kami belum mendapatkan informasinya berapa disabilitas yang terdampak atau korban bencana. Bukan hanya dalam publikasi media, bahkan dalam media website BNPB sebagai institusi yang leading dalam penanganan bencana juga tidak memuat data disabilitas yang terdampak atau korban,’’ tegas Ketua DPD PPDI Sulsel ini.

Memastikan kebenaran dugaan DPD PPDI Sulsel terhadap tidak tersedianya data disabilitas, pihaknya sudah dikomunikasikan hingga memastikan di Pusdalop BPBD Luwu yang ada di Posko Induk Tangggap Darurat Bencana di Lapangan Andi Djemma Kabupaten Luwu. Semuanya mengakui tidak tersedia.

‘’Itu hasil pemantauan dari Tim PPDI Sulsel pada Sabtu tanggal 11 Mei 2024 yang kami inisiasi terdiri dari Koordinator Wilayah V DPD PPDI Provinsi Sulawesi Selatan, DPC PPDI Kabupaten Luwu dan DPC PPDI Kota Palopo. Malah, tim kami sempat ke sana-kemari mencari datanya. Pertama menemui petugas di Posko Pusdalops BPBD Luwu, tapi kelihatan kebingungan, kemudian diarahkan ke Posko Dinas Kesehatan. Hal yang sama juga terjadi. Lalu ditunjuk supaya ke Posko Dinsos Provinsi yang katanya melakukan perekapan data kelompok rentan. Sampai di Posko Dinsos Provinsi Sulsel, disodorkan print out data Rekap Asesmen Pengungsian Bencana Kabupaten Luwu yang di dalamnya tidak ada disabilitas. Pertanyaannya, apa mungkin tidak ada disabilitas yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor”, beber Faluphy menyangsikan.

Menjawab itu Tim PPDI Sulsel, langsung menuju ke beberapa lokasi terdampak banjir, termasuk di Desa Cakke Awo, Kecamatan Suli menemui Andi Rahmayanti yang disabilitas netra totally vision (buta total).

DPD PPDI Sulawesi Selatan berharap membiasakan melakukan penyediaan data terpilah dalam penanganan bencana, terutama disabilitas dengan ragamnya akan membantu memastikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dalam situasi darurat dan pasca darurat.

“Kami berharap penanganan bencana dapat memastikan bahwa prinsip aksesibilitas, akomodasi layak, partisipasi difabel, kolaborasi dengan DPOs dan perlakuan anti-diskriminasi diterapkan dalam penanganan bencana ini. Warga disabilitas harus menjadi bagian dari solusi, bukan hanya objek yang menerima bantuan,” tandas Faluphy Mahmud.**

Laporan : Darwis Jamal Takdir

 

Pos terkait