Palopo.metro-pendidikan.com —
Polsek Wara Utara melalui Unit Reskrim dipimpin Aiptu Ismail mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan, Selasa (3/9/2024) lalu.
Terduga pelaku berinisial MA (16) masih merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kota Palopo. Dia diamankan di Jln KH. Muh. Kasim, Kelurahan. Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Sementara korban penganiayaan Omega Tandi Lodi, warga Jl. Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara. Peristiwa ini bermula saat korban menasehati terduga pelaku.
“Namun, terduga pelaku tidak terima dinasehati korban. Ini membuat terjadi selisih faham diantara mereka,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Tak ingin perselisihan semakin melebar, warga setempat. lalu mengantar pulang terduga pelaku ke rumahnya. Namun, MA kembali datang dan mencari korban untuk duel.
“Dia berteriak-teriak dan dalam keadaan emosi. Setelah itu, mengambil sebilah parang dan mengayunkan parang itu ke arah korban. Akibatnya korban mengalami luka terbuka pada bagian jari kelingkingnya dan mendapat jahitan”, jelas AKP Supriadi.
Setelah menerima informasi Unit Reskrim Polsek Wara Utara melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka dan diperoleh informasi keberadaannya.
Akhirnya pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan parang. **ril**
Laporan : Arifin Muha