Luwu Utara.metro-pendidikan.com. Sembilan penumpang Pesawat Susi Air rute penerbangan Masamba-Seko, Kabupaten Luwu Utara diterlantarkan akibat penundaan sepihak yang dilakukan oleh pihak Tiketing Susi Air dari (01/04/2025) ke tanggal (02/04/2025). Hal inimelanggar Pasal 1 (ayat 22) dan Pasal 147 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 1 ayat 22 menyebutkan bahwa “Tanggung Jawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian
yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang
serta pihak ketiga”.
Kemudian dijelaskan secara detil dalam Pasal 147 (1) bahwa pengangkut bertanggung jawab atas tidak berangkatnya penumpang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
dengan alasan kapasitas pesawat udara.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan kompensasi kepada penumpang berupa: mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar
biaya tambahan; dan/atau dan memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.
“Tanggal 20 Maret 2025 saya sudah pesan dan bayar tiket sembilan (9) orang penumpang rute Masamba-Seko untuk jadwal penerbangan tanggal 01 April 2025”, ungkap Mensen, keluarga calon penumpang yang melakukan pembookingan tiket karena calon penumpang berada di luar Kabupaten Luwu Utara bahkan ada yang dari Sulawesi Barat.
“Setelah 9 calon penumpang yang telah memegang tiket keberangkatan tanggal (01/04/2025) berada di Masamba, tiba-tiba pihak tiketing Susi Air di tanggal 31 Maret 2025 menginformasikan perubahan jadwal pemberangkatan, bahwa calon penumpang jadwal berangkat tanggal (01/04/2025) akan berpindah ke tanggal (02/04/2025), kemudian sore ini (01/04/2025) menelpon lagi minta data 2 orang nama akan digeser ke jadwal penerbangan tanggal (18/04/2025). Namun dari 9 orang penumpang tanggal (01/04/2025) yang di geser ke tanggal (02/04/2025) tidak ada lagi yang mau digeser ke tanggal (18/04/2025)”, jelasnya via WhatsApp ke awak media.
“Tidak ada yang ingin di geser, apalagi sampai ke tanggal (18/04/2025) karena faktor persediaan keuangan yang pas-pasan, pasti mereka butuh biaya tambahan untuk makan-minum dan lain-lain menunggu sampai tanggal (18/04/2025)”, tambahnya.
Ironisnya syarat dan ketentuan yang tertera pada tiket Susi Air bahwa “Setiap perubahan berupa penundaan, pembatalan tiket akan dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang di keluarkan oleh Susi Air”.
Telah dilakukan upaya komunikasi dengan pihak tiketing Susi Air, namun sampai berita ini tayang belum ada konfirmasi.**
Lapiran : Tosias Tombella






