Palopo.metro-pendidikan.com. Pemerintah Kota Palopo telah melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 57 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah penegasan dari Perwali Palopo sebelumnya bernomor 4 Tahun 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hamsir Hamid, ST menyampaikan bahwa Perwal Nomor 57 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan merupakan penyempurnaan dan perbaikan dari Peraturan Wali Kota sebelumnya, yakni Peraturan Walikota Palopo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pembentukan dan Pemilihan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
“Mekanisme dan proses pemilihan RT dan RW termasuk LPMK harus selaras
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa”, ujar Kadis Kominfo Palopo, Jumat. 25 Oktober 2024
Berkenaan hal tersebut, bahwa Perbaikan Perwal dimaksud telah dilakukan sejak Mei Tahun 2024 pada masa Pj. Walikota Palopo Asrul Sani yang selanjutnya proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan.
Terhadap penyempurnaan Perwal tersebut, Pemerintah Kota Palopo ingin mendudukkan mekanisme rekrutmen Ketua RT, RW dan LPMK ini, sesuai dengan ketentuan peraturan. Bahkan telah disusun jadwal pemilihan pengurus RT dan RW serta Pengurus LPMK berdasarkan Perwal 57 tahun 2024 dan Pemerintah Kota Palopo menegaskan tidak akan mengintervensi proses pelaksanaan pemilihan dimaksud di luar ketentuan Perwal.
Tidak hanya itu, Hamsir Hamid juga memastikan bahwa pemilihan pengurus RT dan RW tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. **hms**
Laporan : Arifin






