Pengurus Ponpes Darul Istiqamah Cilallang Balik Tuding Keluarga Ahli Waris Tidak Hormati Proses Hukum

Luwu, metro-pendidikan.com —  Penyerangan dan pembakaran Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Istiqamah Cilallang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu oleh sejumlah OTK (Orang Tidak Dikenal) Rabu (13/12/2023) malam, tidak perlu terjadi andaikata keluarga ahli waris pemilik lahan dapat menghormati proses hukum. Sebaliknya mereka melempar opini dan melakukan pembohongan publik dengan segala cara.

Demikian diungkapkan Kepala Pondok Pesantren Darul Istiqamah Cilallang, ustadz Syukran Ma’shum kepada media ini, Ahad (17/12) lalu. Dalam rilisnya yang dikirim melalui WhatsApp miliknya, dia. menolak bahkan membantah kalau pengurus Ponpes Darul Istiqamah Cilallang bahwa mengkudeta ahli waris terhadap lahan yang dikuasai oleh pihak ponpes tersebut.8 di

“Tidak benar, kami mengkeduta pihak keluarga ahli waris seperti dalam keterangannya dihadapan kepolisian. Kami punya bukti wakaf tahun 1989 dan kasus ini sudah dalam proses hukum dan tanahnya pengadilan,” jelas Syukran Ma’shum.

Sebaliknya, lanjut Syukran, surat yang mereka jadikan pegangan hanya melempar opini dan melakukan pembohongan ke masyarakat bahwa pengurus Ponpes yang melakukan kudeta terhadap ahli waris pemilik lahan.
“Kami ini justru menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun agak lambat prosesnya karena pihak terkait seperti Kemenag Luwu dan Polres Luwu setengah hati memediasi kasus tersebut, “ungkap Syukran.

Yang menjadi masalah sekarang, sebut Syukran, adalah pihak ahli waris tidak menghormati proses hukum tersebut, sehingga main hakim sendiri. Dengan mengurung santri di dalam kelas/kamar, memagar kampus (pesantren) dalam keadaan ada santri di dalam, sehingga tidak ada akses keluar/masuk pondok pesantren.

Tidak hanya itu, mereka melakukan teror sampai penganiayaan. Yang semua itu telah dilaporkan ke pihak berwajib. Tapi tidak ada proses penyelesaian. Sehingga mereka seolah merasa kuat dan terus melakukan teror dan gangguan yang berulang. Akibatnya, terjadilah penyerangan, pembakaran dan penganiayaan yang terjadi beberapa hari yang lalu.

Dalam upaya mediasi dengan Polres Luwu dan Kemenag Luwu hampir setahun silam. “Kami diminta menghormati proses hukum yang berjalan. Dengan tetap memberikan kebebasan belajar untuk peserta didik. Dengan membuka akses jalan, kelas, dan fasilitas belajar lainnya,”ucap Syukran.

Meski begitu, pihak ponpes sangat menyayangkan, karena pihak lawan sengketa (ahli waris) tidak menjalankan hasil mediasi tersebut dan tidak juga ditindak tegas oleh Polres Luwu dan Kemenag Luwu.

Syukran mengaku, sejak lahan wakaf ini dikuasai ponpes pada 1989, punya bukti tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Tanah yang dibuat secara bersama oleh ahli waris dihadapan pengurus pesantren dan diketahui Kepala Desa Wara pada 20 Mei 2003.

Selain itu, ada Surat Pernyataan untuk penguatan surat keterangan wakaf oleh pemberi wakaf (Muh Hasanuddin Hasta) kepada ponpes pada 11 Mei 2020.

Terakhir Surat Keterangan Pemerintah Desa/Kecamatan Kamanre, ditandatangani Ketua BPD Wara H Nawir, S.Pd.I dan Kepala Desa Wara, Udding serta diketahui oleh Camat Kamanre Nasir Gamang, S.Sos pada 21 Oktober 2019.**

Laporan : Jamal Takdir

Pos terkait