Penetapan Direktur PDAM, Ujian Integritas bagi Wali Kota Palopo

Oleh: Nursalim Ramli

(Akademisi & Pengamat Kebijakan Publik)

​Proses penetapan Direktur PDAM Tirta Mangkaluku Palopo kini tengah menjadi perhatian publik. Momentum ini bukan sekadar pengisian jabatan teknis, melainkan sebuah ujian nyata bagi integritas Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, dalam mengambil keputusan krusial bagi pelayanan masyarakat.

​Semua pihak diharapkan dapat membantu Wali Kota untuk menjaga, merawat, dan memperkuat integritas dalam menentukan sosok pemimpin di perusahaan daerah tersebut. Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Wali Kota memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan proses ini berjalan di atas rel yang benar.

​Tiga Pilar Legalitas

​Wali Kota diharapkan mampu menjaga tiga aspek legalitas utama dalam proses seleksi ini:

​Legalitas Regulasi: Memastikan seluruh tahapan dan keputusan patuh sepenuhnya pada aturan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

​Legalitas Publik: Menjamin bahwa proses tersebut transparan dan mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai penerima manfaat layanan air bersih.

​Legalitas Rekam Jejak: Memilih figur yang memiliki integritas dan kompetensi yang teruji di bidangnya.

​Jika Wali Kota konsisten dan berkomitmen terhadap ketiga pilar legalitas di atas, maka Direktur PDAM yang terpilih nantinya akan mampu bekerja secara profesional dan berkinerja tinggi. Hal ini juga penting agar kepemimpinan baru bebas dari tafsir-tafsir negatif serta terhindar dari pro-kontra maupun disharmoni, baik secara internal perusahaan maupun eksternal.

​Risiko Gugatan Hukum

​Sebaliknya, penunjukan Direktur PDAM yang mengabaikan aspek regulatif tidak hanya lemah secara legalitas, tetapi juga berpotensi berakhir di meja gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika sengketa hukum terjadi, hal itu menjadi bukti bahwa kebijakan Wali Kota sebagai KPM sedang dipersoalkan secara hukum dan administratif.

​Secara konstitusi, menguji integritas kebijakan kepala daerah melalui PTUN bukanlah hal yang dilarang. Langkah tersebut merupakan mekanisme yang sah secara konstitusional yang disiapkan oleh negara. Mekanisme ini hadir bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat kebijakan pejabat publik yang dinilai cacat hukum, demi menghadirkan keadilan substantif.

​Integritas Wali Kota dalam memilih pemimpin Perumda Tirta Mangkaluku akan menjadi warisan kebijakan yang menentukan kualitas pelayanan publik di Kota Palopo.**

Pos terkait