Pemilik Lama Hotel Platinum Klaim Lelang Cacat Hukum dan Bentuk Penyerobotan

Palopo.metro-pendidikan.com. Eksekusi Hotel Platinum oleh Pengadilan Negeri Kota Palopo pada Senin 8 Desember 2025. Bukan hanya sekadar pengosongan bangunan, tapi juga puncak drama hukum yang tidak adil dan perjuangan keras bagi sang pemilik lama lahan tersebut.

Di bawah pengawalan ketat polisi bersenjata lengkap, putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo terkait objek sengketa hasil lelang akhirnya dieksekusi, kini tinggal jadi kenangan bagi pemilik Hotel Platinum sebagai tempat menginap favorit pejabat dan artis.

Andi Iksan Mattotorang, yang akrab disapa Buya Andi Ikhsan, berdiri teguh di depan hotel, menyuarakan keberatan kerasnya di hadapan juru sita dan aparat keamanan.

Buya Andi Iksan menyampaikan protesnya di tengah kerumunan warga, menolak menyerah pada putusan yang ia anggap tidak benar dan cacat hukum.

“Lelang tidak benar. Kami sudah bayar setiap bulan. Kami anggap tidak ada lelang. Kenapa langsung ada eksekusi? Sementara masih berperkara di pengadilan,” tegas Buya dengan nada setengah bertanya.

Penegasan ini menunjukkan bahwa sengketa ini masih berlanjut di meja hijau, mempertanyakan dasar hukum eksekusi itu sendiri. Bahkan, ia berargumen bahwa proses hukum yang ia tempuh masih berjalan, sehingga eksekusi seharusnya ditangguhkan.

Inti dari protes Buya Andi Ikhsan adalah keyakinannya bahwa prosedur lelang yang mendasari eksekusi ini cacat hukum. Ini juga didasari putusan sengketa lelang sebelumnya yang menghasilkan putusan N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Niet Ontvankelijke Verklaard adalah putusan hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Dalam konteks ini, Andi Ikhsan menggunakan putusan N.O. tersebut sebagai pijakan untuk menilai bahwa prosedur lelang yang mendahului eksekusi cacat, sehingga eksekusi yang dilakukan PN Palopo merupakan bentuk “penyerobotan” hukum.

Pengosongan Hotel Platinum oleh PN Palopo, terlepas dari protes pemilik lamanya, menandai babak baru bagi properti tersebut.
Hotel yang dulunya menjadi saksi bisu kunjungan selebritas dan pertemuan penting ini kini berdiri kosong, setelah dilelang.

Meskipun eksekusi telah terlaksana, perlawanan hukum yang dilakukan Buya Andi Ikhsan Mattotorang diperkirakan belum berakhir.

Proses hukum yang masih berjalan di pengadilan, sengketa hak milik Hotel Platinum kemungkinan akan terus menjadi sorotan publik dan media, menanti putusan akhir yang akan menentukan siapa yang berhak atas aset ikonik Palopo ini. ***

Laporan : Hendra/Arifin

Pos terkait