Palopo, metro-pendidikan.com – Anto (32) warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, ditangkap beberapa waktu lalu oleh aparat Polres Palopo setelah menerima laporan kasus pencurian berupa laptop dan motor. Kini tersangka terancam 7 tahun penjara.
“Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian di 17 lokasi di Palopo,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Avin Aji Kurniawan saat jumpa pers, Senin 12 Februari 2024.
Dikatakan, tersangka mencuri handphone, laptop, motor dan tabung gas. Anto telah mencuri di Jalan Citra Graha, Jalan Purangi, Jalan Pasar Andi Tadda, Jalan Darmawan, Purangi, Jalan Perumahan Libukang, Jalan Pongtiku dan Jalan SMAN 4 Palopo.
Kemudian, di Jalan Sungai Pareman, Perumahan Zarindah, BTN Anggrek, Perumnas Palopo, Jalan Andi Paso dan juga Kabupaten Luwu.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti motor ymaha mio soul merah tanpa plat, laptop hp silver dan empat handphone,” jelas Kasat Rekstrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dan pasal 486 KUH Pidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.**
Laporan : Arifin Muha