Palopo.metro-pendidikan.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kebijakan nasional itu mulai berlaku efektif per 1 April 2026 diharapkan membawa perubahan signifikan dalam pola kerja birokrasi di tingkat daerah, termasuk di wilayah Luwu Raya.
Salah satu poin paling mencolok dalam aturan tersebut adalah penerapan kombinasi tugas kedinasan secara fleksibel, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Dalam SE tersebut, Mendagri meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menyesuaikan pola kerja ASN dengan ketentuan WFH sebanyak satu hari kerja dalam seminggu.
“Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi… pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jum’at,” bunyi petikan poin 2.b dalam surat edaran tersebut.
Langkah ini diambil untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif, efisien, serta menekan polusi udara dan konsumsi energi di lingkungan kantor pemerintah.
Meski ada kebijakan WFH, Mendagri menegaskan bahwa unit pelayanan publik langsung tetap wajib melaksanakan tugas di kantor (WFO) secara penuh. Hal ini bertujuan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak menurun.
Beberapa unit yang dikecualikan dari WFH di tingkat Kabupaten/Kota antara lain:
Jabatan Pimpinan: JPT Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), Camat, dan Lurah.
Layanan Kesehatan: Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan.
Keamanan & Ketertiban: Satpol PP dan unit penanggulangan bencana.
Layanan Administrasi meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), PTSP/Mal Pelayanan Publik, serta Samsat/UPTD Pajak Daerah. Serta Layanan Kebersihan & Pendidikan: Dinas Lingkungan Hidup serta satuan pendidikan (sekolah).
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 70 persen.
Selain pola kerja, SE ini juga menginstruksikan penghematan anggaran yang cukup tajam. Pemerintah Daerah diminta membatasi perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen l dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen.
Hasil penghematan dari biaya operasional pegawai, listrik, BBM, hingga perjalanan dinas ini nantinya harus dialihkan untuk membiayai program prioritas daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat
Kebijakan baru ini tidak bersifat permanen tanpa pengawasan. Mendagri menyatakan bahwa pelaksanaan transformasi budaya kerja ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan sekali. Para Kepala Daerah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE ini setiap bulannya melalui tautan resmi yang telah disediakan Kemendagri.
Kepala BKPSDM Kota Palopo, Ilham Hamid mengatakan, terkait SE tersebut, sementara menunggu kebijakan dari Pemkot.
Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat di Luwu Raya diharapkan tetap mendapatkan pelayanan maksimal, sementara ASN dituntut lebih adaptif terhadap teknologi digital melalui sistem e-office dan absensi elektronik selama masa WFH. (aBa)
Laporan : Arifin Muha (CH)






