Ketua LPKPK Komcab Makassar : Bayar Retribusi Sampah Gunakan Kwitansi Biasa Masuk Pungli Dan Akal-akalan Oknum Petugas

Makassar.metro-pendidikan.com. Menarik iuran pembayaran retribusi sampah kepada setiap rumah tangga atau per kepala keluarga dalam wilayah Kota Makassar melihatkan para Ketua RT dan Ketua RW dengan menggunakan kupon resmi atau disebut Kwitansi Bukti Pembayaran Retribusi include pada lembaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Kota Makassar.

Kebijakan itu tertuang dalam Perda No 11 Tahun 2011, Peraturan Walikota No 56 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota No 119 Tahun 2016. “Apabila ada oknum Ketua RT dan RW yang melakukan penarikan dan penagihan retribusi sampah kepada rumah tangga di wilayah masing-masing dengan menggunakan kwitansi biasa yang modelnya dilakukan banyak orang saat transaksi jual beli, itu dianggap ilegal dan masuk kategori pungutan liar kepada masyarakat”, tegas Ketua LPKPK Komcab Kota Makassar, Ir Irwan Amir baru saja ini.

Penegasan aktivis LSM LPKPK ini, dinilai cukup beralasan. Betapa tidak, pihaknya telah banyak menerima aduan dan laporan melalui WhatsApp. Ini terjadi di sejumlah ORW dalam wilayah Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, diduga kuat melibatkan para pejabat ketua RT/RW setempat.

“Pemerintah Kelurahan Maricaya tidak boleh cawe-cawe apalagi membiarkan aparatnya sekelas Ketua RT atau Ketua RW melakukan pelanggaran terkait upaya penarikan iuran retribusi sampah di luat aturan. Karena masuk kategori ilegal dan. berarti muaranya pungutan liar yang. merugikan masyarakat”, tandas Irwan Amir.

Menurut Irwan Amir, warga tersebut mengaku kalau didatangi oknum Ketua RT/RW dengan menyodorkan kwitansi biasa pada saat pembayaran retribusi sampah. “Banyak warga kirimi bukti penyelewengan kepada saya berupa kwitansi biasa dan itu terjadi di wilayah ORW O4 dan ORW O5 Kelurahan Maricaya, bahkan ORW lain dari kelurahan tetangga pun juga melakukan modus pungli serupa”, ucap Irwan Amir yang juga jurnalis.

Sementara di tempat lain pada wilayah RT/RW yang sama, warga menerima bukti pembayaran retribusi dalam bentuk kupon sebagaimana tertera pada lembaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh camat setempat.

“Dalam bukti pembayaran retribusi yang resmi lengkap tertulis antara lain mana wajib retribusi, alamat, zona, volume sampah, tarif sampah dan besar retribusi serta ditandatangani camat setempat. Itulah dana yang resmi masuk di kas daerah untuk menambah pundi-pundi pemasukan PAD Kota Makassar setiap bulan”, jelas Irwan Amir.

Dia juga mendapat laporan dan bukti kalau setiap RT mendapatkan kupon resmi beragam jumlahnya. Malah ada RT menerima 20 lembar kupon resmi tiap bulani, namun 10 lembar lainnya disulap atau diganti dengan kwitansi biasa saat melakukan penagihan retribusi kepada warga.

“Sepuluh kwitansi biasa inilah yang dijadikan modus pungli oleh petugas mendatangi rumah-rumah makan, toko, warung, kantor swasta dan pemilik sampah bisnis dengan dikenakan tarif di luar dari ketentuan, padahal belum tentu masuk laporan”, ungkap Irwan Amir.

Sekedar diketahui, kalau tarif sampah milik rumah tangga sesuai Perda dan Peraturan Walikota di atas, rata-rata dikenakan Rp 25..000 per kepala rumah tangga setiap bulan berlaku pada 2024 ini. Adapun tarif sampah bisnis berasal dari restoran, hotel, rumah makan, toko dan kantor swasta lebih di atas lagi tergantung jenis dan volume sampahnya.

Setelah menemukan dan menerima berbagai laporan dari warga disertai bukti pembayaran retribusi berupa kwitansi biasa. Maka Pimpinan Eksekutif LPKPK Komcab Kota Makassar, mengajukan surat resmi kepada Kantor Kejaksaan Negeri Kota Makassar, tertanggal 14 November 2022, prihal pengaduan masyarakat.

Meski, sejumlah ketua RT, ketua RW dan Lurah Maricaya sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan. Namun, dia belum tahu persis sudah sejauh mana progres penanganan perkara tersebut di tingkat penyidik. **

Laporan : Darwis Jamal

Pos terkait