Makassar.metro-pendidikan.com. Izin operasional pendirian Rumah Tahfidz tidak seketat dengan pondok pesantren. Rumah tahfidz cukup sederhana, yang penting terdaftar di Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan setelah mengajukan nama pengurus dan tempat (lokasi) serta ada santri mau belajar hafalan Al-Qur’an.
Demikian diungkapkan H Mujahid Dahlan, S.Ag, MH, Ketua Tim Pengembangan Pesantren dan Kesetaraan (PPS) pada Bidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren, Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Meskipun begitu, sambung mantan Kepala KUA teladan di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, rumah tahfidz dengan izin pendirian (operasional) terbilang relatif mudah, itu juga yang membuat rumah tahfidz hadir di mana- mana.
“Rumah tahfidz kayak menjamur di mana-mana, apalagi kegiatan pembelajaran bisa dilakukan di rumah atau masjid asal ada pembina dan murid”, tukas Mujahid Dahlan di ruang kerjanya, Selasa, (23/7/2024) kemarin.
Bagi rumah tahfidz yang mengklaim sudah banyak santrinya dan kemudian pihak pengurus menyulap papan bicara menjadi pondok pesantren. Mujahid Dahlan menegaskan, Kemenag Sulsel tidak akan mentolerir apa bila ada rumah tahfidz mengubah papa bicara dengan pondok pesantren demi alasan apapun kecuali mengajukan permohonan baru prihal izin pondok pesantren.
Sementara itu, upaya mendapatkan izin pendirian pondok pesantren (Ponpes) harus melalui aplikasi disebut Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Pesantren. Dengan ketentuan harus terpenuhi minimal lima persyaratan administrasi yakni, ada pimpinan pondok (pengasuh), asrama santri, masjid, peserta didik dan kajian kitab kuning.
“Setelah itu terpenuhi, barulah dilakukan verifikasi faktual dan pihak Kementerian Agama pusat melalui Kemenag provinsi akan menurunkan tim untuk memastikan kondisi secara umum pesantren baru tersebut termasuk kelayakan lingkungan bagi masyarakat sekitar”, jelas mantan Kepala Kasubag TU Kantor Kemenag Gowa ini.
Selain melalui aplikasi, lanjut Mujahid Dahlan, bisa juga permohonan pendirian pondok pesantren melalui mekanisme di kantor Kemenag kabupaten dan kota. Namun, berkas permohonan dapat diteruskan ke Kemenag provinsi untuk dilakukan verifikasi selanjutnya oleh tim pengembangan pesantren dan kesetaraan.
“Apabila semua itu memenuhi persyaratan faktual termasuk tidak ada afiliasi dengan organisasi atau ajaran radikalisme tertentu yang dapat bertentangan dengan nilai Pancasila dan NKRI. Maka izin operasional pondok pesantren tersebut sudah bisa diterbitkan atau dikeluarkan oleh Kemenag pusat dan pembinaan selanjutnya melalui Kemenag provinsi bersama Kemenag kabupaten/kota”, ungkap Mujahid Dahlan.
Mujahid Dahlan juga mengungkapkan, rumah tahfidz beda visi dan platfrom dengan pondok pesantren dalam kegiatan pembelajaran. Rumah tahfidz termasuk kelompok pembelajaran non formal. Sedangkan, pondok pesantren lebih luas lagi mencakup formal, kesetaraan dan non formal.
Pondok pesantren, ada satuan pendidikan formal dan kesetaraan dengan menggunakan kurikulum pendidikan nasional dan madrasah. Misalnya, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Maat Ali, Pendidikan Kesetaraan seperti Pondok Pesantren Salafi, DDI Mangkoso Barru dan Ponpes As Adiyah Sengkang berserta cabang.
Pendidikan non formal mencakup Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) dan Rumah Tahfidz tetap dalam binaan Kementerian Agama Sulawesi Selatan. **
Laporan : Darwis Jamal Takdir






