Kasus Dugaan Penganiayaan di SPBU Bungi Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

Pinrang.metro-pendidikan.com. Pelapor dan terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di SPBU Bungi beberapa hari lalu, datang menghadap Kepala Unit Penuntutan Umum (Kanit Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pinrang, Senin (13/4/2026) kemarin.

Kedatangan kedua pihak tersebut bertujuan untuk menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi di antara mereka telah diselesaikan secara kekeluargaan (damai). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan dan tidak lagi mempermasalahkan kejadian yang sebelumnya dilaporkan.

Pelapor secara langsung menyampaikan permohonan agar perkara yang telah dilaporkannya tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut, mengingat telah tercapainya kesepakatan damai antara dirinya dengan terlapor.

Sementara itu, terlapor juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Perdamaian tersebut dilakukan secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan disaksikan oleh keluarga kedua pihak serta aparat kepolisian. Kedua belah pihak juga sepakat untuk menyelesaikan seluruh permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan saling menuntut di masa yang akan datang. **hms***

Laporan : Yunus D

Pos terkait