IPM Kabupaten Pinrang Naik 0,44 Poin Tahun 2025, Sukses Berkat Dukungan Semua Komponen Penyusun

Pinrang, metro-pendidikan.com — Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pinrang mengalami kenaikan sebesar 0,44 poin pada tahun 2025 dibandingkan periode sebelumnya. Pada tahun 2024, IPM daerah ini tercatat sebesar 75,43 poin dan meningkat menjadi 75,87 poin pada tahun 2025, dengan peningkatan yang didukung oleh semua komponen penyusunnya.

Informasi ini disampaikan oleh Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos, saat membacakan pidato penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang pada hari Selasa (31/3).

Selain IPM, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita masyarakat Kabupaten Pinrang juga menunjukkan pertumbuhan positif. Pada tahun 2025, PDRB perkapita mencapai 66,89 juta rupiah, meningkat sebesar 4,12 juta rupiah dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 62,77 juta rupiah.

Bupati Irwan Hamid juga menyampaikan bahwa persentase penduduk miskin periode Maret 2025 sebesar 8,38 persen, menurun sebesar 0,17 poin dibandingkan periode Maret 2024 yang mencapai 8,55 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pinrang pada tahun 2025 tumbuh sebesar 5,48 persen.

Dari sisi keuangan, APBD Kabupaten Pinrang tahun 2025 dicapai sebesar 1,412 triliun rupiah atau 94,48 persen dari target yang ditetapkan sebesar 1,494 triliun rupiah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai realisasi 228,041 milyar rupiah atau 99,89 persen dari target 228,282 milyar rupiah, yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Untuk pendapatan transfer, realisasi mencapai 1,184 triliun rupiah atau 93,50 persen dari target 1,266 triliun rupiah, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan antar daerah.

Dengan sinergitas program dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para kepala OPD, dan komponen masyarakat, Kabupaten Pinrang berhasil meraih berbagai prestasi dan penghargaan pada tahun 2025, baik tingkat nasional maupun provinsi, antara lain:

1. Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI atas penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, sehingga daerah ini meraih WTP secara berturut-turut selama 13 tahun (2012-2024).
2. Piagam Penghargaan “Sanitasi Total Berbasis Masyarakat” dan “Swasti Saba Wiwerda” dari Kementerian Kesehatan RI untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang.
3. Penghargaan “Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih” dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.
4. Peringkat 40 secara nasional dan tertinggi di Sulawesi Selatan sebagai Pemkab Penyelenggara Pelayanan Publik Berkinerja Terbaik Tahun 2025 dari KEMENPAN-RB.
5. Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang dari KEMENPAN-RB.
6. Sutami Award Peringkat 3 tingkat nasional dalam kolaborasi pengelolaan Sumber Daya Alam Terpadu dari Kementerian Pekerjaan Umum RI.
7. Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum Sulawesi Selatan atas dukungan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
8. Penghargaan atas dukungan implementasi Program Quick Wins Kemendukbangga.
9. Juara 2 Kartu Kredit Pemerintah Daerah Akseleratif dan Penghargaan Pemda Partisipatif dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.
10. Juara Umum Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXIII Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dari Gubernur Sulawesi Selatan.

“Melalui forum yang terhormat ini, saya juga menyampaikan perkembangan kondisi kependudukan Kabupaten Pinrang Tahun 2025. Jumlah penduduk mencapai 427.785 jiwa, dengan komposisi 49,40 persen laki-laki dan 50,60 persen perempuan. Sedangkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 4.546 orang, dengan komposisi 37,13 persen laki-laki dan 62,87 persen perempuan,” terangnya.

Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah) dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Sebagai implementasi ketentuan tersebut, Bupati Pinrang berkewajiban menyampaikan hasil pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat melalui DPRD secara transparan dan terukur sesuai dokumen perencanaan pembangunan tahun 2025,” ujar Nasrun Paturusi.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang dihadiri oleh Bupati Pinrang, Sekretaris Daerah Pinrang A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, unsur Forkopimda, Plt. Sekwan Pinrang DR. Syamsumarlin, SS.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, para Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM, dan insan pers.( Yunus)

Pos terkait