Gerak Cepat Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang Amankan Pelaku Curanmor

PINRANG, metro-pendidikan.com – Ramadhan Rahman alias AL (26) warga asal jalan Abu Bakar Lambogo Kelurahan Barabarayya Kota Makassar berhasil di cokok team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang.”

Setelah membawa lari satu unit kendaraan roda dua jenis matic Scoopy milik seorang warga di Dusun Bila Desa Pananrang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan yang mengakibatkan kerugian dialami korban sejumlah Rp.23.000.000,-(Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).”

Pelaku bernama Ramadhan Rahman alias AL di cokok unit Resmob Polres Pinrang atas kerjasama dan backupan dari unit Buser Satreskrim Polres Parepare Polda Sulsel.” (11/07/2023).

Pelaku diamankan di wilayah Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Pare Pare Sulawesi Selatan.” Kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal kepada awak media.”

Ahmad Rizal kata dia, team gabungan unit Resmob Polres Pinrang bersama backupan dari unit Resmob Polres Parepare berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit kendaraan roda dua jenis matic merek Scoopy.”

Dan selanjutnya langsung di amankan di Mapolsek Mattirobulu pada unit Satreskrim Polsek Mattirobulu Polres Pinrang Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum.” Beber Iptu Ahmad Rizal.

Ditemui awak media, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I K menjelaskan bahwa pengungkapan dari kasus curanmor yang dilakukan oleh team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dan dipimpin langsung kanit Buser Aiptu Syahrir adalah pengungkapan tercepat kesekian kalinya.”

Dari tangan pelaku, team yang mengamankan berhasil menyita barang bukti sebuah kendaraan roda dua jenis matic Scoopy.”

Serta hasil interogasi team kepada pelaku dirinya telah mengakui semua perbuatannya dimana telah melakukan tindak pidana kriminal pencurian motor dengan cara membawa kabur motor curiannya saat pemiliknya masuk kedalam rumah setelah pulang dari pasar untuk berbelanja.”

Kapolres juga tak lupa untuk berpesan kepada masyarakat Kabupaten Pinrang untuk selalu berhati hati saat memarkirkan kendaraan roda dua miliknya setelah bepergian dan jangan menyimpan kunci kontak pada kendaraan saat memarkir kendaraan baik dirumah maupun saat berada diluar rumah khususnya di area pusat keramaian.” Ujar Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengakhiri.** (Mbass)

Pos terkait