Dua Surat Beredar Di Seko Picu Kegaduhan Di Tengah Masyarakat Saat Hadir Badan Bank Tanah

Luwu Utara, metro-pendidikan.com] Badan Bank Tanah disebut juga Badan Khusus (sui geneis) atau Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat. Badan ini diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah
sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah.

Hadirnya Badan Bank Tanah di wilayah Kecamatan Seko bertujuan untuk melakukan penataan terhadap lahan yang selama ini di kuasai oleh PT Seko Fajar Plantation sebagai pemegang sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) atas lahan seluas sekitar 23.000 ha untuk usaha perkebunan kopi, teh dan markisa yang terletak di wilayah Seko Padang.

Seko Padang membawahi tujuh wilayah pemerintahan desa yakni, Lodang, Embonatana, Padang Raya, Padang Balua, Hono, Marante dan Desa Taloto. Namun, usaha perkebunan tersebut tidak berjalan sampai masa sertifikat HGU tersebut berakhir.

Diketahui bahwa PT Seko Fajar Plantation memegang 2 Akta sertifikat yang terbit pada tanggal 16 Agustus1996 yakni, Akta Nomor 1 seluas 12.676 ha dan Akta Nomor 2 seluas 11.042 ha yang berakhir pada tanggal 16 Agustus 2020 sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 35/G/2012/PTUN-JKT halaman 5.

Setelah berakhirnya sertifikat HGU tersebut, maka pemerintah hadir melalui Badan Bank Tanah untuk melakukan pemetaan dan penataan kembali atas lahan eks HGU tersebut. Tapi justru, menuai pro-kontra karena telah beredar informasi di masyarakat bahwa Badan Bank Tanah hadir untuk menguasai dan mengambil lahan-lahan pertanian masyarakat yang telah menjadi sumber penghasilan untuk pemenuhan kebutuhan dalam keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Terhadap dinamika itu, pihak Kecamatan dan Desa didampingi oleh personil TNI/POLRI yang bertugas Kecamatan Seko merespon dan menfasilitasi. Bahkan, pihak Badan Bank Tanah sendiri melakukan sosialisasi di kalangan masyarakat, perlahan-lahan masyarakat mulai menerima kehadiran mereka yang kemudian membuahkan hasil, kegiatan pemasangan patok batas dititik koordinatb eks HGU PT Seko Fajar Plantation di Desa Marante dan Desa Padang Balua oleh masyarakat sendiri.

Setelah pihak Badan Bank Tanah meninggalkan wilayah Seko dengan maksud berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Selatan, tiba-tiba beredar secara bersamaan selebaran 2 surat yang berbeda yakni; Lampiran Surat Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: B/HT.01/4437/XII/2023 Tertanggal 22 Desember 2023 yang menuangkan “Penataan Kembali Penggunaan, Pemanfaatan dan Pemilikan Tanah oleh Menteri” bahwa Badan Bank Tanah luasnya kurang lebih 5.000 ha, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara luasnya kurang lebih 4.000 ha, Komando Rayon Militer (Menhan) seluas kurang lebih 1,15 ha, PT Seko Fajar Plantation luasnya kurang lebih 13.384,11 ha,
Masyarakat (akan dienclave dari alokasi untuk Badan Bank Tanah dan PT Seko Fajar Plantation) seluas kurang lebih 2.311,5 ha.

Dan surat lainnya adalah Surat Badan Bank Tanah Nomor: S-107/Bdn-BTI/PPU/III/2024 yang di keluarkan di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Tertanggal 18 Maret 2024 tentang Himbauan Kepada Pemilik Bangunan/Pondok di atas HPL (Hak Pengelolaan) Badan Bank Tanah proyek Penajam Paser Utara seluas 4.162 ha, yang pada intinya menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di atas HPL Badan Bank Tanah tanpa izin.

Dan dalam rangka penataan kawasan Badan Bank Tanah akan segera dilakukan penertiban terhadap bangunan/pondok atau segala sesuatu yang ditanam di atas lahan HPL Badan Bank Tanah di Penajam Paser.

Kedua surat tersebut di atas disimak oleh awak media ini dibagikan oleh Rusmin dalam bentuk foto pada tanggal 19 Maret 2024 secara bersamaan pada salah satu Group WhatsApp (WAG) yakni “Forum Pembangunan Seko” yang pesertanya adalah warga Seko, baik yang tinggal menetap di wilayah Kecamatan Seko maupun yang ada di luar, tersebar di seluruh wilayah NKRI.

Dalam WAG tersebut, Rusmin menandai foto Surat Badan Bank Tanah dengan narasi “Ini poin penting yang harus diketahui oleh keluarga”, tulisnya.

Setelah beberapa peserta group mengomentari hal tersebut, Rusmin melanjutkan narasinya menjelaskan dengan kalimat “perlu diketahui semua saudara/saudariku, Pertama; Akan mendapatkan sertifikat gratis yang sementara diurus oleh BPN (bukan Bank Tanah) di Seko adalah lahan yang di luar Eks HGU Seko Fajar.

Kedua; Untuk tanah yang di dalam Eks HGU Seko Fajar sudah dibagi oleh Kementerian ATR/ BPN sesuai foto surat rencana pemanfaatan lahan di atas, Ketiga; Parahnya PT Seko Fajar masih dapat jatah sebanyak 13.384,11 H², Keempat;
Badan Bank Tanah dapat bagian 5.000 H². yang berlokasi di Desa Marante, namun karena lahan di Desa Marante tidak cukup 5000 H² maka ditambah dengan lahan di wilayah Desa Padang Balua di daerah Tamalantiki,Takurisi dan Haung Kakea.

Selanjutnya Rusmin kembali menandai foto Surat Badan Bank Tanah yang telah ia bagikan dalam WAG tersebut dengan narasi. “Ini adalah surat dari bank Tanah. Jadi kalau ada pondokta di kebun yang masuk klaim Bank Tanah, lebih baik dibongkar memang dari pada di bongkar oleh bank tanah…”

Dari beberapa tanggapan peserta yang saling berbalasan dalam WAG tersebut, Rusmin kembali berkomentar dengan narasi “Dari awal perjuangan mempertahankan hak masyarakat di Seko terkait hadirnya Bank Tanah,
kami selalu dianggap sebagai Provokator oleh sebagian oknum di Seko. Namun itu tidak menyurutkan semangat kami untuk tetap berjuang memastikan hak² kita semua. Kini semua sudah jelas bahwa kita akan dijadikan sebagai orang yang menumpang di tanah kita sendiri,” demikian Rusmin.

Selanjutnya pukul 20.03 Wita Rusmin kembali menandai foto Surat Badan Bank Tanah yang ia bagikan dengan narasi “sabarki masyarakat Kalamio karena semua lahan eks HGU Seko Fajar di Desa Marante itu sudah milik Badan Bank Tanah

Dan tolong bacaki baik2 suratnya bank tanah ini…sampaikan mki sama keluarga karna mereka yg terima dan memfasilitasi pemasangan patok di sana supaya na bongkarmi itu pondonya.

Yang kemudian dilanjutkan pada pukul 20.17 Wita membagikan foto bersama pada kegiatan Lokakarya di Hotel Bukit Indah Masamba dengan narasi “apa yang saya sampaikan di atas adalah hasil lokakarya tadi siang di Hotel Bukit Indah. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Luwu Utara, Kepala ATR/Badan Pertanahan Nasional Luwu Utara, Camat Seko, HUMA, SKJEN KONSORSIUM Pembaharuan Agraria dan Undangan yg lain..yang difasilitasi oleh kawan-kawan WALLACEA,” tulis Rusmin.

Hal inilah yang diduga memicu kegaduhan di tengah masyarakat Seko yang tinggal dan hidup bertani di wilayah eks HGU PT Seko Fajar Plantation dan telah bersepakat akan menolak dan tidak lagi mengijinkan pihak Badan Bank Tanah melakukan kegiatan dalam bentuk apa pun di Kecamatan Seko.

Masyarakat Desa Marante khususnya, setelah mendapatkan informasi dan menemukan selebaran 2 surat tersebut, mereka langsung mengambil tindakan mencabut beberapa patok batas wilayah eks HGU PT Seko Fajar Plantation yang telah di pasang oleh pihak Badan Bank Tanah dan mensosialisasikannya di dalam rumah ibadah (Gereja) dengan membacakan kedua surat tersebut, lalu bersepakat menolak kehadiran Badan Bank Tanah di Desa Marante.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Marante, Hesir saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (24/03/2024) lalu.

“Jadi sekarang saya dalam keadaan terancam juga ini, saya sudah tidak bisa bendung, bahkan saya akan jadi sasaran, kalau ada dari pihak Bank Tanah akan datang ke sini mohon dikawal oleh personil. Pak Hagi tadi sudah umumkan, bacakan 2 surat selebaran itu dan mereka akan mengadakan pertemuan di rumahnya Matua Lipu untuk bersatu menyatakan penolakan dan tidak lagi akan memberi kesempatan kepada pihak Bank Tanah untuk melakukan sosialisasi sehubungan dengan surat edaran itu,” jelas Hesir

“Mereka juga akan bersepakat menjemput pihak Bank Tanah di Bandara dan langsung mengusirnya untuk kembali,” tambah Hesir via telepon selulernya.

Di Parahaleang, mereka juga sudah mencabut patok-patok yang ada di sana, dipimpin langsung oleh Matua Lipu. Karena pak Leksi yang langsung ke sana menemui Matua Lipu dan melakukan pertemuan di rumah Kepala Dusun, “ungkap Hesir.**

Laporan : Yosias Tombela

Pos terkait