Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polres Palopo, Pemasok Sabu Masuk DPO

Palopo, metro-pendidikan.com. Satuan Tim Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu. Mereka masing-masing berinisial PR (29) dan MU (29). Keduanya diamankan pihak aparat kepolisian di dua tempat berbeda.

Kejadian ini disampaikan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi saat menjelaskan awalnya polisi mengamankan PE di Wisma Ungu, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo pada 7 Januari 2024 lalu.

“Dari tangan PE kami mengamankan barang bukti satu sachet kecil kristal bening diduga sabu. Selain itu, kami juga mengamankan korek api gas, sumbu, bungkusan rokok scorpion, kaca pirex, HP dan dompet milik PE,” ungkap AKP Supriadi.

Tak sampai di situ, polisi juga melakukan pengembangan kasus tersebut. LHasilnya, aparat penegak hukum juga mengamankan MU di BTN Dea Permai, Kelurahan Tobulung, Kecamatan Wara Utara (Bara), Kota Palopo.

“PE mengaku bahwa dia mendapatkan barang itu dari MU. Kami lalu melakukan penangkapan terhadap yang dimaksud dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” katanya.

Dari tangan MU, polisi akhirnya dapat. mengamankan enam sachet kecil kristal bening yang diduga sabu dengan jumlah berat 1,34 gram, sachet bening bekas pakai, kaca pirex, sumbu terbuat dari filter rokok surya, sendok shabu, HP dan alat isap sabu.

Mantan Kapolsek Ponrang itu menambahkan dari hasil interogasi MU, polisi mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut dipasok seorang pria bernama A.

Hanya saja, saat dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan orang yang dimaksud. “Meski begitu, kini kami menetapkan pemasok barang tersebut sebagai DPO,” tegas AKP Supriadi. **

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait