Makassar.metro-pendidikan.com.
Program Kegawatdaruratan
kesehatan ibu dan anak masih menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional di bidang kesehatan. Meski begitu, program tersebut masih butuh penguatan kapasitas terutama dalam upaya penanganan masalah kegawatdaruratan secara integrasi dan terpadu dengan melibatkan stakeholder terkait khususnya para akademisi pada bidang kesehatan ibu dan anak.
Melalui kegiatan pengabdian masyarakat di Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar baru saja ini oleh tiga dosen Jurusan Kesehatan Poltekkes Kemenkes Makasar, yakni Dr Abd Hady J.S.ST, S.Kep.Nn, M.Kes, Hariani, S.Kep, M.Kes dan Dr Muhammad Nur, S.ST, S.Kep.Nn, M.Kes.
Kegiatan yang bertema,”Cerdas Tanggap Darurat: Sosialisasi, Pendidikan Kesehatan dan Simulasi Penanganan Kegawatdaruratan Anak di Lingkungan Keluarga di Kota Makassar”, ketiga dosen itu memiliki sikap dan pandangan sama serta terus mendorong dalam mengelaborasi masalah kegawatdaruratan anak di lingkungan keluarga sepertinya masih butuh perhatian dan penyempurnaan.
Merespon Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2024 telah menetapkan target yaitu penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) adalah 183/100.000 Kelahiran Hidup dan Angka Kematian Bayi (AKB) adalah 16/1000 Kelahiran Hidup (KH).
Kematian maternal disebabkan oleh penyebab tidak langsung antara lain: terlambat mengambil keputusan, terlambat merujuk, terlambat memberi tindakan serta terlalu muda, terlalu tua, terlalu banyak anak dan terlalu dekat jarak kehamilan.
Atas dasar itu diperlukan suatu peningkatan kapasitas dokter umum, bidan, dan perawat dalam penanganan kasus kegawatdaruratan ibu dan anak di Puskesmas dan Rumah Sakit, sehingga pada akhirnya dapat berdampak pada penurunan AKI dan AKB.
Kegawatdaruratan maternal merupakan kejadian berbahaya yang dapat mengancam jiwa akibat dari masalah kehamilan, persalinan, atau nifas. Contoh kasus kegawatdaruratan maternal: perdarahan, hipertensi pada kehamilan dan lainnya.
Sedangkan kegawatdaruratan neonatal merupakan kejadian yang mengancam jiwa bayi baru lahir usia 0-28 hari. Kasus kegawatdaruratan neonatal meliputi: Asfiksia (bayi lahir sesak/tidak menangis), berat badan bayi lahir rendah (BBLR), dan lain-lain.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Makassar menetapkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Unit Layanan Program Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (KSAI). Standar Operasional Prosedur (SOP) Pusat KSAI Kota Makassar Tahun 2018 mengatur bahwa setiap anak mempunyai hak atas standar kehidupan yang layak untuk mengembangkan potensi dirinya, baik fisik, mental, spritual, moral, dan sosial.
Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberi jaminan atas perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak. Klausa ini tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Anak memiliki hak-hak yang menuntut tanggungjawab keluarga, masyarakat, dan Pemerintah untuk memenuhinya. Hak-hak tersebut terutama hak-hak sipil, sosial, dan budaya. Perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak didasarkan pada empat prinsip yaitu: non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan hak untuk didengar pendapatnya.
Sistem kesejahteraan sosial anak dan keluarga merupakan sub komponen dari Sistem Perlindungan Anak (SPA) yang berfokus pada kesejahteraan bagi anak dan keluarga yang rentan, memampukan keluarga untuk bisa memenuhi kewajibannya kepada anak. Sistem dimana masalah sosial perlu dikelola agar kesejahteraan sosial dapat tercapai.
Sistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga perlu dilakukan dengan alasan; (1) Memberi jaminan terhadap kesejahteraan anak dan kebutuhan perlindungan dapat dipenuhi secara holistik; (2). Memanfaatkan sumber daya yang tersedia dengan baik; dan (3) Memastikan pelayanan proaktif dan reaktif dapat diberikan.
Pemerintah hendak meletakkan jaminan bahwa anak-anak dapat dibesarkan di lingkungan keluarga dan mengenali kebutuhan keluarga untuk memberikan pengasuhan yang tepat. Penguatan kapasitas keluarga menjadi kunci untuk memastikan keluarga dapat memberikan pengasuhan yang tepat bagi anak. Memberikan tindakan yang konsisten dan pasti dalam merespon perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi menjadi alasan kuat perlunya pusat pelayanan kesejahteraan anak dibuat dengan mekanisme pengelolaan yang terstandar secara holistik dan integrative.
Para pengelola layanan harus menjunjung tinggi hak-hak anak. Mereka harus mengakui bahwa sejak dilahirkan, terdapat berbagai hak dasar yang melekat pada diri seorang anak yakni hak hidup, hak mendapatkan perawatan dan dukungan, hak mendapat perlindungan dan terbebas dari tindak kekerasan dan penelantaran serta hak berpartisipasi.
Pemerintah Kota Makassar menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang harus dipedomani dalam perencanaan program pembangunan. RPJMD tersebut merupakan perencanaan pembangunan sesuai Visi-misi Pemerintah Kota Makassar yakni “Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA)”.
Visi ini bertujuan untuk menjadikan Kota Makassar sebagai kota yang lebih maju, inklusif, dan sejahtera bagi seluruh warganya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar memiliki beberapa program kesehatan, diantaranya: Program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Dalam konteks ini, Dinkes Kota Makassar melakukan pelayanan kesehatan langsung ke rumah penduduk dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mencegah dan menanggulangi masalah kesehatan masyarakat serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mengadopsi perilaku hidup sehat.
Selain itu, Dinkes Kota Makassar juga melakukan upaya deteksi dini dan screening penyakit mulai dari bayi baru lahir. Berdasarkan RPJMN Tahun 2024, Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Unit Layanan Program Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (KSAI), Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar serta Program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dari Dinas Kesehatan.
Terhadap regulasi ini, bagi Dr Abd Hady, sangat jelas dan tegas bahwa kegawatdaruratan pada anak menjadi salah satu program prioritas di wilayah Program Kemitraan Wilayah (PKW) di Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Kegawatdaruratan pada anak adalah suatu kondisi pada anak yang memerlukan pertolongan medis segera.
“Pada kondisi ini anak sudah mengalami gangguan kesadaran, sesak nafas atau syok. Pada kondisi ini, sebaiknya orang tua sudah mengenali tanda dan gejala dan segera membawa ke fasilitas kesehatan atau IGD Rumah Sakit untuk ditangani sehingga kegawatdaruratan lebih lanjut tidak terjadi’, jelas Abd Hady.
Tidak hanya itu, lanjut dia, kegawatdaruratan pada anak secara umum bisa dikenali dengan “Segitiga Assessment Gawat Anak (SAGA)” yang dinilai dari: Penampilan, Upaya nafas, dan Sirkulasi. Pertama, Tampilan, yaitu: bagaimana tonus atau pergerakan (aktif/ lemas) dari anak, bagaimana interaksi anak, apakah anak dapat ditenangkan atau tidak, apakah bicara atau menangis. Kedua, Upaya nafas, meliputi: suara nafas abnormal, posisi tubuh anak, nafas cuping hidung. Ketiga, Sirkulasi, meliputi: pucat, mottling/bercak kebiruan dan sianosis.
Dia juga menguraikan bahwa
Umumnya pada anak-anak yang mengalami kondisi kegawatdaruratan sering terjadi dengan sejumlah ciri atau tanda gawat darurat seperti: demam tinggi dan disertai kejang, penurunan kesadaran, nyeri dan disertai diare hingga dehidrasi, sesak napas atau bibir tampak berwarna kebiruan, diare terus menerus, muntah-muntah disertai dengan tanda-tanda dehidrasi (anak tampak lemas), nyeri perut hebat, perdarahan yang terus menerus, kelumpuhan, demam tinggi selama 3 hari atau lebih atau demam pada anak berusia 28 hari, kecelakaan, keracunan, menelan benda asing, atau digigit hewan berbisa, dan lainnya.
Menurut Kemenkes RI, kondisi gawat darurat pada anak antara lain: (1) mengancam nyawa atau membahayakan diri, orang lain, maupun lingkungan, (2) gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, (3) penurunan kesadaran, dan lainnya. Tanda kegawatdaruratan pada bayi antara lain: napas mendengkur atau sulit bernapas, gerakan yang tidak biasa dan terjadi secara berulang-ulang seperti menguap, mengunyah, mengisap, mata berkedip-kedip, mata mendelik, bola mata berputar-putar, kaki seperti mengayuh sepeda.
Semua jenis kegawatdaruratan pada anak tersebut memerlukan penanganan segera, ketepatan penanganan serta kecepatan waktu tanggap dalam memberikan tindakan pertolongan. Apabila seorang anak mengalami tanda atau gejala kegawatdaruratan maka hal pertama yang harus dilakukan adalah memberikan pertolongan kegawatdaruratan dengan membawa ke fasilitas kesehatan atau IGD Rumah Sakit terdekat dan orang tua tidak boleh panik.
Menurut Abd Hady, program kegawatdaruratan dapat diidentifikasi beberapa persoalan atau tantangan permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Makassar/ Dinas Kesehatan antara lain; Belum adanya program khusus mengenai penanganan kegawatdaruratan anak di lingkungan keluarga;
RPJMD Kota Makassar belum mengatur secara khusus penanganan kegawatdaruratan anak di lingkungan keluarga
Program Emergency Response for Parents belum diterapkan secara terpadu dan menyeluruh oleh Pemkot Makassar/ Dinas Kesehatan;
Program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) belum terintegrasi dengan penanganan kegawatdaruratan anak di lingkungan keluarga
Program pemberdayaan orang tua, keluarga dan masyarakat masih relative sangat kurang dalam pencegahan dan penanganan kegawatdaruratan anak di lingkungan keluarga. ***
Laporan : Darwis Jamal






