Discursus Perubahan Kurikulum dan Peningkatan Sumber Daya Manusia

Oleh :
Sumantri, S. Pd, M. Pd

Luwu utara, metro-pendidikan.com — Pendidikan memiliki peran penting sebagai agen perubahan sosial. Oleh karena itu, pendidikan selalu diarahkan untuk mencapai tujuan secara nasional. Tujuan pendidikan nasional diharapkan dapat melahirkan manusia Indonesia yang religius dan bermoral, mampu menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian dan bertanggung jawab.
Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu hal yang perlu dikembangkan adalah penyesuaian dan pengembangan kurikulum pendidikan karena salah satu dimensi yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan dunia pendidikan di masa depan yaitu kebijakan terkait kurikulum pendidikan nasional.
Kurikulum memiliki arti yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Ibarat bangunan, ia merupakan kerangka pondasi yang akan menopang terwujudnya tujuan pendidikan yang akan kita capai.
Sejak Indonesia merdeka, terhitung kurang lebih sepuluh kali mengalami perubahan. Perubahan kurikulum dari masa ke masa itu dilakukan sebagai upaya untuk perbaikan mutu pendidikan. Kurikulum di masa depan perlu dirancang dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional.
Terkait dengan relevansi kurikulum dengan mempersiapkan peserta didik menghadapi dunia globalisasi, maka kurikulum harus memperhatikan aspek-aspek perkembangan pengetahuan, keterampilan, kreativitas, karakter dan teknologi. Indonesia sendiri telah banyak mengalami perubahan kurikulum, antara lain kurikulum 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2013 dan terakhir yaitu Kurikulum Merdeka.
Tahap-tahap perubahan kurikulum dituntut adanya pengembangan kurikulum mengikuti kebutuhan terhadap tujuan dan capaian pendidikan sesuai dengan perkembangan zaman. Begitu pula halnya Kurikulum 2013 (K-13) dan saat ini yang mulai akan dikembangkan lagi menjadi Kurikulum Merdeka.
Pengembangan dan perubahan kurikulum tersebut memang harus dilakukan karena kurikulum bukanlah sebuah konsep statis, akan tetapi dinamis dan fleksibel harus terus menyesuaikan berbagai perubahan dan tantangan yang terjadi sebagaimana prinsip kurikulum yaitu berubah dan proses terus menerus.
Namun berkaitan dengan hal tersebut perubahan kurikulum harus dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia sebagai pelaku daripada pelaksanaan kurikulum tersebut dalam hal ini yaitu pendidik, tenaga kependidikan serta seluruh stake holder terkait yang ada dalam satuan pendidikan.
Ibaratnya kurikulum merupakan sebuah kendaraan, maka dibutuhkan montir yang terampil untuk mengemudikannya, agar kendaraan tersebut dapat berjalan dengan baik dan nyaman bagi seluruh penumpang nya dan sampai pada tujuan dengan selamat. Pelaksanaan kurikulum yang telah dicanangkan tidak akan mampu dicapai secara maksimal jika tenaga pendidik dan kependidikan serta kepala sekolah yang merupakan ujung tombak sebagai garda terdepan dalam mengimplementasi kurikulum memiliki pemahaman dan kapabilitas yang kurang dalam merealisasikan kurikulum tersebut.
Sosialisasi dan pemahaman yang benar serta mineset terkait dengan arah dan kebijakan kurikulum harus senantiasa digalakkan di komunitas pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah secara massif dan tersetruktur, sehingga para pengambil kebijakan di sekolah dan lembaga pendidikan tidak gagal paham dalam memahami arah dan tujuan dari kebijakan kurikulum baru yang akan digunakan di satuan pendidikan.
Seorang pendidik juga diharapkan senantiasa meningkatkan kompetensi nya sebagai seorang guru yang profesional yaitu Kompetensi Pedagogik. Kompetensi ini merupakan kemampuan atau keterampilan guru dalam mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.
Kompetensi Kepribadian, kompetensi berikutnya tentang kepribadian yang berkaitan dengan karakter guru dan wajib dimiliki agar menjadi teladan bagi para peserta didik.
Selain itu, para guru juga harus mampu mendidik para muridnya agar membantu mereka memiliki kepribadian yang ba
Kompetensi Profesional, kompetensi ini adalah kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki guru agar tugas-tugas perguruan dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Keterampilan ini berkaitan dengan hal-hal teknis di bidangnya serta berkaitan langsung dengan kinerja guru.
Kompetensi Sosial, Ini merupakan kompetensi kemampuan guru dalam berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Tidak kalah pentingnya adalah peningkatan kompetensi profesionalisme guru di abad 21 ini yaitu memiliki keterampilan dan literasi digital yang baik.
Seorang guru dituntut mampu memanfaatkan teknologi dalam proses pembelajaran nya untuk menjawab tantangan zaman. Peningkatan sumber daya manusia yang ada di sekolah harus senantiasa dilakukan secara terus menerus dalam rangka menjaga kompetensi dan profesionalisme seorang guru sebagai insan pembelajar sepanjang hayat.
Peningkatan kompetensi tersebut bisa dilakukan secara mandiri melalui platform merdeka mengajar yang telah disediakan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan atau webinar pendidikan yang marak dilakukan saat ini dari berbagai komunitas belajar, juga bisa dengan memanfaatkan komunitas guru bidang studi yang ada di sekolah atau wilayah masing-masing yakni Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sebagai salah satu wadah yang sangat efektif dalam berbagi dan bertukar pikiran terkait tugas pokok sebagai seorang guru dalam proses pembelajaran di kelas.
Perlu diingat kembali bahwa tujuan pendidikan akan terwujud bukan hanya pada aspek kebijakan kurikulum saja, tetapi yang juga harus jadi perhatian kita bersama yaitu peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusianya, utamanya SDM di satuan pendidikan.
peran penting sebagai agen perubahan sosial. Oleh karena itu, pendidikan selalu diarahkan untuk mencapai tujuan secara nasional. Tujuan pendidikan nasional diharapkan dapat melahirkan manusia Indonesia yang religius dan bermoral, mampu menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian dan bertanggung jawab.
Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu hal yang perlu dikembangkan adalah penyesuaian dan pengembangan kurikulum pendidikan karena salah satu dimensi yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan dunia pendidikan di masa depan yaitu kebijakan terkait kurikulum. Kurikulum memiliki arti yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Ibarat bangunan, ia merupakan kerangka pondasi yang akan menopang terwujudnya tujuan pendidikan yang akan kita capai. Sejak Indonesia merdeka, terhitung kurang lebih sepuluh kali perubahan. Perubahan kurikulum dari masa ke masa dilakukan sebagai upaya untuk perbaikan mutu pendidikan.
Kurikulum di masa depan perlu dirancang dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional. Terkait dengan relevansi kurikulum dengan mempersiapkan peserta didik menghadapi dunia globalisasi, maka kurikulum harus memperhatikan aspek-aspek perkembangan pengetahuan, keterampilan, kreativitas, karakter dan teknologi.
Indonesia sendiri telah banyak mengalami perubahan kurikulum, antara lain kurikulum 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2013 dan terakhir yaitu Kurikulum Merdeka.Tahap-tahap perubahan kurikulum dituntut adanya pengembangan kurikulum mengikuti kebutuhan terhadap tujuan dan capaian pendidikan sesuai dengan perkembangan zaman.
Begitu halnya kurikulum 2013 dan saat ini yang mulai akan dikembangkan lagi menjadi Kurikulum Merdeka. Pengembangan dan perubahan kurikulum tersebut memang harus dilakukan karena kurikulum bukanlah sebuah konsep statis, akan tetapi dinamis dan fleksibel harus terus menyesuaikan berbagai perubahan dan tantangan yang terjadi sebagaimana prinsip kurikulum yaitu berubah dan proses terus menerus.
Namun berkaitan dengan hal tersebut perubahan kurikulum harus dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia sebagai pelaku daripada pelaksanaan kurikulum tersebut dalam hal ini yaitu pendidik, tenaga kependidikan, serta seluruh stake holder yang ada dalam satuan pendidikan. Ibaratnya Kurikulum merupakan sebuah kendaraan, maka dibutuhkan montir yang terampil untuk mengemudikannya, agar kendaraan tersebut dapat berjalan dengan baik dan nyaman bagi seluruh penumpang nya dan sampai pada tujuan dengan selama pelaksanaan kurikulum yang telah dicanangkan tidak akan mampu dicapai secara maksimal jika tenaga pendidik dan kependidikan serta kepala sekolah yang merupakan ujung tombak sebagai garda terdepan dalam menginplementasi kurikulum memiliki pemahaman dan kapabilitas yang kurang dalam merealisasikan kurikulum tersebut.
Sosialisasi dan pemahaman yang benar serta maintset terkait dengan arah dan kebijakan kurikulum harus senantiasa di galakkan di komunitas pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah secara massif dan tersetruktur, sehingga para stake holder di sekolah tidak gagal paham dalam memahami arah dan tujuan dari kebijakan kurikulum baru yang akan digunakan di satuan pendidikan.
Seorang pendidik juga diharapkan senantiasa meningkatkan kompetensi nya sebagai seorang guru yang profesional yaitu Kompetensi Pedagogik, kompetensi ini merupakan kemampuan atau keterampilan guru dalam mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Kompetensi berikutnya adalah kompetensi kepribadian yang berkaitan dengan karakter guru dan wajib dimiliki agar menjadi teladan bagi para peserta didik.
Selain itu, para guru juga harus mampu mendidik para muridnya agar membantu mereka memiliki kepribadian yang baik. Kompetensi Profesional, kompetensi ini adalah kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki guru agar tugas-tugas perguruan dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Keterampilan ini berkaitan dengan hal-hal teknis di bidang nya serta berkaitan langsung dengan kinerja guru.
Kompetensi sosial, Ini merupakan kompetensi kemampuan guru dalam berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.Kemudian daripada itu, juga tidak kalah pentingnya adalah peningkatan kompetensi profesionalisme Guru di abad 21 ini yaitu memiliki keterampilan dan literasi digital yang baik.
Seorang guru dituntut mampu memanfaatkan teknologi dalam proses pembelajaran nya untuk menjawab tantangan zaman. Peningkatan sumber daya manusia yang ada di sekolah harus senantiasa dilakukan secara terus menerus dalam rangka menjaga kompetensi dan profesionalisme seorang guru sebagai insan pembelajar sepanjang hayat.
Peningkatan kompetensi tersebut bisa dilakukan secara mandiri melalui platform merdeka mengajar yang telah disediakan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan atau webinar pendidikan yang marak dilakukan saat ini dari berbagai komunitas belajar, juga bisa dengan memanfaatkan komunitas guru bidang studi yang ada di sekolah atau wilayah masing-masing yakni Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sebagai salah satu wadah yang sangat efektif dalam berbagi dan bertukar pikiran terkait tugas pokok sebagai seorang guru dalam proses pembelajaran di kelas.
Perlu diingat kembali bahwa tujuan pendidikan akan terwujud bukan hanya pada aspek kebijakan kurikulum saja, tetapi yang juga harus jadi perhatian kita bersama yaitu peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusianya, utamanya SDM di satuan pendidikan.
Inplementasi kurikulum merdeka, harus senantiasa dibarengi dengan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia nya, agar kebijakan dan tujuan dari kurikulum tersebut dapat tercapai dengan baik. Kurikulum merdeka, harus senantiasa dibarengi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar kebijakan dan tujuan dari kurikulum tersebut dapat tercapai dengan baik.

Penulis adalah praktisi dan pemerhati pendidikan Luwu Utara.

Pos terkait