Dilema Pembangunan Batalyon Andi Jemma Rampoang Tanalili, Kini Berada Di Ujung Tanduk

Luwu Utara.metro-pendidikan.com. Dibalik rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 872/Andi Djemma, sebuah proyek strategis yang dijanjikan menjadi motor ekonomi masyarakat, kini menghimpit ratusan warga Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.

Sejatinya Teritorial Pembangunan 872 Andi Djemma menjadi simbol keamanan dan pembangunan strategis, namun kini menjadi pemicu konflik panas antara negara dan rakyat.

Konflik ini memuncak setelah DPRD Luwu Utara, apalagi mendapat dukungan dari DPRD Sulawesi Selatan, secara resmi meminta pengalihan atau pergeseran titik koordinat lokasi pembangunan.

Permintaan ini bukan soal penolakan terhadap TNI, melainkan sebuah respons atas jeritan protes warga yang terancam kehilangan segala yang mereka miliki.

Inti masalah terletak pada sebidang lahan seluas 74 hektare. Bagi Pemerintah Provinsi Sulsel dan TNI AD, lahan ini adalah aset sah negara—tanah yang diklaim telah dibebaskan sejak 1977.

Namun, bagi masyarakat Rampoang, lahan itu adalah hidup. “Itu tanah garapan kami, tanah Kawu-Kawu (tanah adat) yang sudah kami kelola turun-temurun. Ada sawit, ada rumah kami di sana,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Pada sekitar 5 Desember 2025 lalu, terjadi ketegangan tak terhindarkan dari warga setempat. Penolakan mereka menghalangi masuknya alat berat memicu gesekan dan bentrokan dengan anggota TNI yang bertugas mengamankan lokasi.

Sebuah pemandangan yang menyakitkan: rakyat sipil dan aparat negara berhadapan di atas sebidang tanah yang sama-sama mereka yakini sebagai haknya.

DPRD Luwu Utara, melalui pimpinan mereka, berdiri di tengah dilema ini. Mereka memahami urgensi proyek tersebut, tetapi menolak harga yang harus dibayar oleh rakyat.

“Pembangunan batalyon adalah agenda strategis nasional yang wajib didukung. Namun, kami tegaskan, pembangunan harus berjalan, tetapi rakyat tidak boleh dikorbankan,” tegas salah satu pimpinan DPRD.

Sikap ini kemudian disambut oleh Komisi C DPRD Sulsel yang ikut mendesak solusi konkret: geser lokasi. ‘Usulan pergeseran ini diarahkan ke titik lain di wilayah Tanalili yang sama-sama strategis, asalkan tidak menyentuh lahan garapan atau pemukiman warga”, ujarnya.

Solusi ini, sebut anggota dewan menjadi jembatan harapan agar kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat dapat berjalan beriringan.

Sementara upaya mediasi terus berjalan, kedua belah pihak tetap pada klaimnya.
TNI AD menegaskan bahwa pembangunan dilakukan secara sah dan humanis, sambil mengarahkan bahwa masalah sengketa lahan sepenuhnya adalah urusan Pemerintah Daerah yang menyerahkan aset tersebut.

BKAD Sulsel bersikukuh bahwa mereka menyerahkan aset yang jelas statusnya.
Untuk keluar dari potensi jalan buntu ini, DPRD Luwu Utara telah mengambil langkah formal dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Semua mata kini tertuju ke Makassar, menanti keputusan kepala daerah yang diharapkan mampu memberikan titik terang dan solusi adil: melanjutkan pembangunan tanpa harus ‘menggusur’ sejarah hidup masyarakat Rampoang.

Meskipun pembangunan diklaim akan terus dilanjutkan, nasib puluhan keluarga yang menggantungkan hidup pada lahan 74 hektare itu kini berada di ujung tanduk, menunggu kepastian dari meja Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaeman. ***ril***

Laporan : Yosias Tombella

Pos terkait