Jakarta.metro-pendidikan.com. Penyelidik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) resmi menonaktifkan Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto, menyusul dugaan pemaksaan warga binaan muslim untuk mengonsumsi daging anjing yang jelas haram menurut ajaran Islam.
Pemeriksaan berlangsung pada 27 November 2025 lalu oleh pihak Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara. Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan, menyatakan bahwa pada hari yang sama Chandra langsung dinonaktifkan dan ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira.
Pada 2 Desember 2025, Ditjenpas telah menjadwalkan sidang etik untuk menentukan apakah Chandra melanggar kode etik dan regulasi pemasyarakatan. Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan.
Kasus ini menuai kecaman keras dari publik dan politisi. Komisi XIII DPR RI melalui anggota mereka, Mafirion, menyerukan agar Chandra dicopot dan diproses secara hukum. “Seruan ini penting karena makan daging anjing bagi napi beragama Islam dinilai tindakan pelanggaran berat hak asasi manusia dan kebebasan beragama”, tandasnya..
Kasus ini memantik pertanyaan serius mengenai penghormatan hak narapidana atas kebebasan beragama dan perlakuan manusiawi di lembaga pemasyarakatan.
Banyak pihak menilai langkah Ditjenpas penonaktifan dan sidang etik sebagai respons cepat — namun publik dan organisasi HAM tetap memantau agar proses transparan dan sanksi tegas benar-benar dijatuhkan jika pelanggaran terbukti.
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran yang dimaksud.”
Paporan Rika Aprianti, Ditjenpas. **ril***
Laporan : Arifin Muha






