Luwu Utara. metro-pendidikan.com. Sejumlah Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Katulungan dan Minanga Tallu Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, dipanggil Satpol PP & PKP Kabupaten Luwu Utara untuk menghadiri sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Masamba, Senin (25/8/2025) ini.
Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana diatur dalam Perda Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/01/VIII/2025/Satpol PP & PKP tanggal 9 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/01/VIII/2025 yang diterbitkan pada 10 Agustus 2025.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Luwu Utara Akbar Nur membenarkan surat tersebut. “Iya hari Senin akan disidang, pemilik THM itu sudah kita surati agar hadir hari Senin ini di Pengadilan Negeri Masamba untuk memberikan keterangan terkait perbuatan yang dilakukannya” tandas Akbar Nur. **
Laporan : Yosias Tombella






