Jakarta. metro-pendidikan.com. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menolak aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) termasuk ijazah.
Menurutnya, satu-satunya data diri yang memang tidak boleh dibuka ke publik hanyalah catatan medis. “Data yang enggak boleh dibuka itu data kesehatan, ada undang-undangnya. Kalau yang lainnya boleh, yakni rekening, ijazah, riwayat hidup, saya pikir enggak masalah,” tandas Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025).
Komisi II DPR RI, lanjut Dede, akan meminta penjelasan KPU terkait alasan memasukkan ijazah ke dalam daftar dokumen rahasia.
Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pemilik dokumen atau terkait jabatan publik tertentu.
“Nanti kita tanya di dalam, argumentasinya apa,” katabpolitikus Partai Demokrat tersebut.**ril**
Laporan : Arifin Muha