Dari Turats hingga Mushaf, Syamsir Nadjamuddin Soroti Warisan Literasi Islam Nusantara

MAROS, metro-pendidikan.com — Warisan tulisan Islam di Nusantara menyimpan lebih dari sekadar jejak masa lalu. Di dalamnya terdapat rekaman perjalanan ilmu pengetahuan, pemikiran ulama, nilai spiritual, dan kearifan masyarakat yang perlu terus dipelajari agar tetap relevan bagi generasi masa kini.

Pandangan tersebut menjadi salah satu sorotan Syamsir Nadjamuddin, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dalam diskusi daring *Ngaji Budaya dan Tradisi Islam di Nusantara* bertajuk “Goresan Tangan Muslim: Tradisi Tulisan Muslim, dari Turats hingga Mushaf”, Senin (26/10/2026).

Diskusi ini menghadirkan Prof. Dr. Oman Fathurahman, Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, dan Dr. KH. Didin Sirojuddin AR untuk mengulas kekayaan tradisi tulisan Islam, mulai dari warisan keilmuan klasik hingga penulisan mushaf dan perkembangan seni tulis dalam sejarah peradaban Muslim.

Bagi Syamsir, tradisi tulisan Islam perlu dipahami sebagai bagian dari proses pewarisan pengetahuan yang menghubungkan masa lalu dengan kehidupan masyarakat sekarang. Manuskrip, kitab klasik, dan mushaf bukan hanya benda yang bernilai historis, melainkan sumber pembelajaran yang membutuhkan pembacaan, penelitian, serta pemahaman kontekstual.

Dalam sejarah intelektual Islam, *turats* mencakup warisan keilmuan dan kebudayaan yang diwariskan oleh generasi terdahulu. Di dalamnya terdapat karya tafsir, hadis, fikih, tasawuf, sejarah, dan berbagai disiplin ilmu lainnya.

Keberadaan karya-karya tersebut memperlihatkan bahwa pengetahuan Islam berkembang melalui tradisi membaca, menulis, menyalin, mengajarkan, mengomentari, dan mengembangkan pemikiran. Proses panjang itu memungkinkan ilmu pengetahuan melintasi ruang dan generasi.

Sementara itu, tradisi penulisan mushaf Al-Qur’an menunjukkan pentingnya ketelitian, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap teks suci. Di berbagai wilayah dunia Islam, penyalinan mushaf juga berkembang berdampingan dengan seni kaligrafi dan keterampilan artistik.

Syamsir memandang kedua tradisi tersebut sebagai pengingat bahwa menghargai peninggalan intelektual tidak cukup dengan membanggakan kejayaan masa lalu. Warisan itu harus dipelajari secara bertanggung jawab dan dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas pendidikan serta literasi keagamaan.

Semangat tersebut sejalan dengan ajaran Islam yang menempatkan membaca dan pena sebagai unsur penting dalam proses memperoleh pengetahuan, sebagaimana terkandung dalam QS. Al-‘Alaq ayat 1–5 dan QS. Al-Qalam ayat 1.

Dalam konteks sekarang, nilai literasi tersebut juga menuntut kejujuran dalam menyampaikan informasi, ketepatan menggunakan sumber, serta kesediaan memeriksa kembali kebenaran suatu pengetahuan sebelum menyebarkannya kepada masyarakat.

Salah satu aspek penting dalam sejarah tulisan Islam adalah kemampuannya berkembang di tengah keragaman bahasa dan kebudayaan masyarakat.

Di Nusantara, tradisi tulisan Islam tumbuh melalui beragam bentuk, termasuk aksara Jawi dalam lingkungan Melayu dan Pegon dalam tradisi penulisan bahasa Jawa menggunakan aksara Arab. Di Sulawesi Selatan, aksara Lontara dan tradisi penulisan bahasa lokal dengan aksara Arab, yang dalam konteks tertentu dikenal sebagai Serang, turut memperkaya khazanah literasi masyarakat.

Keberagaman tersebut memperlihatkan bahwa penyebaran dan perkembangan Islam di Nusantara berlangsung melalui perjumpaan dengan lingkungan budaya setempat. Tradisi tulis menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan ajaran, mencatat pengalaman sejarah, serta mewariskan pengetahuan dan nilai sosial.

Bagi masyarakat Bugis-Makassar, Lontara memiliki arti penting sebagai salah satu sumber untuk menelusuri sejarah, pemikiran, dan kehidupan sosial masyarakat Sulawesi Selatan.

Nilai budaya seperti *siri’ na pacce* dan *pappaseng* juga dapat menjadi pintu masuk untuk mendiskusikan hubungan antara kebudayaan lokal, etika sosial, dan nilai-nilai keagamaan.

Namun, kajian terhadap warisan tersebut perlu dilakukan secara cermat. Tidak semua tradisi lokal dapat langsung disamakan dengan ajaran agama. Pemahaman yang tepat memerlukan perhatian terhadap konteks sejarah, bahasa, isi naskah, dan tujuan penulisannya.

Pendekatan demikian penting agar pelestarian budaya tidak berhenti pada romantisme masa lalu, tetapi berkembang menjadi pengetahuan yang dapat diuji, dipelajari, dan dipertanggungjawabkan.

Perkembangan teknologi digital membuka kesempatan lebih luas untuk memperkenalkan manuskrip Islam dan naskah lokal kepada masyarakat.

Melalui dokumentasi digital, naskah yang sebelumnya hanya dapat diakses di tempat penyimpanan tertentu berpeluang dimanfaatkan untuk penelitian, pembelajaran di sekolah dan pesantren, serta pengembangan konten edukatif bagi generasi muda.

Meski demikian, digitalisasi bukan pengganti pelestarian fisik. Perawatan naskah asli, penyusunan katalog, pemeriksaan transkripsi, dan penelitian terhadap asal-usul serta konteks sejarahnya tetap diperlukan.

Penggunaan kecerdasan buatan untuk membaca aksara lama juga harus disertai verifikasi oleh peneliti atau ahli yang memahami bahasa dan tradisi naskah terkait. Kesalahan mengenali huruf, kehilangan bagian teks, atau kekeliruan menafsirkan istilah dapat menimbulkan pemahaman yang tidak akurat.

Karena itu, teknologi sebaiknya diposisikan sebagai alat bantu untuk memperluas akses dan mempercepat pekerjaan dokumentasi, bukan sebagai pengganti ketelitian ilmiah.

Sebagai penghulu KUA Kecamatan Maros Baru, Syamsir melihat bahwa semangat tradisi keilmuan Islam memiliki relevansi dengan tugas pelayanan dan pembinaan keagamaan masyarakat.

Pelayanan keagamaan membutuhkan pemahaman yang memadai, sumber informasi yang dapat dipercaya, serta kemampuan menyampaikan pesan secara bijaksana. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan tradisi belajar Islam yang menghargai ketelitian, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap ilmu.

Dalam pembinaan keluarga dan masyarakat, pengetahuan agama perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami tanpa mengabaikan ketepatan sumber. Pendekatan yang menghargai kondisi sosial dan kebudayaan masyarakat juga diperlukan agar pesan keagamaan dapat diterima secara baik.

Dengan demikian, tradisi membaca dan menulis bukan hanya urusan akademisi, sejarawan, atau peneliti manuskrip. Nilai-nilainya dapat menjadi landasan untuk meningkatkan mutu pendidikan keagamaan dan pelayanan publik.

Upaya pelestarian warisan tulisan juga membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, perpustakaan, sekolah, pesantren, komunitas budaya, hingga keluarga yang menyimpan naskah turun-temurun.

Di Kabupaten Maros, pengenalan sejarah lokal dan tradisi literasi dapat dikembangkan melalui diskusi kebudayaan, kegiatan pendidikan, pendokumentasian naskah, dan produksi materi edukasi yang mudah diakses masyarakat.

Komunitas *Salewangang Ilmu Maros* dapat mengambil bagian dalam upaya tersebut melalui penyebaran pengetahuan, pengenalan sejarah lokal, dan pengembangan ruang belajar kebudayaan bagi generasi muda.

Menjaga Warisan untuk Generasi Mendatang

Diskusi *Ngaji Budaya dan Tradisi Islam di Nusantara* mengingatkan kembali bahwa tulisan mempunyai peran mendasar dalam perjalanan peradaban. Melalui tulisan, pengetahuan dapat diwariskan, pemikiran dapat ditelaah, dan pengalaman sejarah dapat dipelajari oleh generasi berikutnya.

Dari kitab-kitab *turats* hingga mushaf Al-Qur’an, dari seni kaligrafi hingga tradisi aksara lokal, kekayaan tulisan Islam Nusantara menghadirkan peluang untuk memperkuat literasi keagamaan sekaligus memperdalam pemahaman terhadap sejarah kebudayaan Indonesia.

Bagi Syamsir Nadjamuddin, tantangan pelestarian hari ini bukan hanya bagaimana menjaga naskah agar tidak rusak atau hilang, melainkan juga bagaimana menjadikan kandungannya tetap bermakna bagi kehidupan masyarakat.

Upaya tersebut memerlukan pembacaan yang tekun, penelitian yang bertanggung jawab, dokumentasi yang baik, serta penyampaian pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Di tengah derasnya arus informasi digital, merawat tradisi tulisan berarti membangun kebiasaan berpikir kritis, menghargai sumber pengetahuan, dan menjaga kejujuran dalam menyampaikan informasi.

Pada akhirnya, warisan peradaban akan terus hidup apabila generasi penerus tidak hanya mewarisi bendanya, tetapi juga memahami nilai, pengetahuan, dan tanggung jawab yang terkandung di dalamnya.**

Laporan : Oleh Syamsir Nadjamuddin
Penghulu KUA Kecamatan Maros Baru
Pemerhati Budaya
*Salewangang Ilmu Maros*

Pos terkait