Dapat Apresiasi, Luwu Utara Kembali Raih Penghargaan Tertinggi PPD Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

Luwu Utara-metropendidikan.com. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kembali meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Terbaik II Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023. Capaian kinerja PPD itu meliputi indikator kinerja makro ekonomi dan kinerja sosial budaya yang mengalami trand dan koreksi positif.

Demikian diungkapkan Bupati Luwu Utara Hj Indah Putri Indrian. Bahkan, dia mengatakan, sukses Luwu Utara meraih kembali Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Terbaik II Tingkat Sulsel merupakan penghargaan tertinggi dan bentuk dari kesempurnaan dan keterukuran sebuah kebijakan dan proses perencanaan mampu memenuhi seluruh kriteria penilaian PPD tersebut.

“Capaian pembangunan daerah itut meliputi pencapaian kinerja pembangunan daerah yang seluruhnya mengalami peningkatan serta penurunan yang sangat signifikan”, ujar Bupati Indah.

Tak hanya itu, lanjut bupati perempuan yang bakal bertarung pada Pilkada Sulsel 2024, capaian prestasi itu setelah indikator PPD memenuhi kriteria kualitas yang baik dan sempurna. Sehingga dapat menyesuaikan dan menyingkronlan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Luwu Utara dengan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Nasional.

Selain itu, kriteria proses penyusunan dokumen perencanaan dan kriteria Inovasi juga dinilai telah sesuai dan menuju kesempurnaan, serta membuahkan hasil dengan memperoleh PPD Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus sebagai bukti atas keterukuran dan keandalan dari kebijakan kepemimpinan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Penghargaan yang sama juga diraih Luwu Utara pada 2014, 2015 dan 2022. Baik itu berupa piagam maupun piala. Jadi, Luwu Utara telah meraih piagam dan piala untuk Penghargaan Pembangunan Daerah sebanyak empat kali. Penghargaan pertama diukir pada 2014. Di mana Luwu Utara meraih Penghargaan Pangripta Nusantara Terbaik I Tingkat Provinsi dan Harapan I Tingkat Nasional. Capaian ini patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Luwu Utara.

Untuk memperoleh Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD), ada empat aspek penilaian yang mesti dipenuhi oleh masing-masing daerah kabupaten dan kota, yaitu aspek pencapaian pembangunan dengan bobot nilai 30 persen, aspek kualitas dokumen RKPD 20 persen, aspek proses penyusunan dokumen RKPD 30 persen serta aspek inovasi 20 persen.

Penilaian untuk aspek pencapaian pembangunan 30 persen itu meliputi pertumbuhan ekonomi dan PDRB per kapita, tingkat pengangguran terbuka (TPT), angka kemiskinan; indeks pembangunan manusia (IPM), koefisien gini ratio/IKR, pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, pengelolaan keuangan, transparansi dan akuntabilitas, serta capaian pembangunan spesifik daerah

Sementara penilaian pada aspek kualitas dokumen RKPD itu terdiri dari; Keterkaitan antara RKPD 2024 dengan RPJMD/RPD, RKP 2024, dan perencanaan wilayah sekitarnya; Konsistensi antarsubstansi dalam dokumen RKPD 2024; Kelengkapan dan kedalaman dokumen RKPD 2024; serta Tingkat keterukuran perencanaan dalam dokumen RKPD 2024.

Sedangkan penilaian pada aspek proses penyusunan dokumen RKPD meliputi kualitas proses bottom-up, top-down, teknokratis, politik serta konsultasi publik dalam penyusunan RKPD 2024. Sedangkan pada aspek terakhir (inovasi) dengan bobot penilaian paling tinggi, yaitu 20 persen meliputi input, proses, output dan outcome inovasi. **

Laporan : LHK/Arifin Muha

Pos terkait