Luwu Utara.metro-pendidikan.com
Aturan terkait rincian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2025 Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025, dan BOP PAUD Reguler 2025 telah resmi dirilis seperti tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) No 8/P/2024.
Melansir dari laman resmi JDIH Kemendikbud Ristek, Selasa (7/1/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menetapkan aturan tersebut pada 27 Desember 2024.
Keputusan itu menyebutkan satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah.
Sedangkan untuk besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk rincian besaran dana BOS 2025 bagi setiap sekolah, dapat dilihat di sini. Sementara itu, dana BOS Reguler bisa digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 63 Tahun 2023.
Berikut keperluan operasional sekolah yang bisa dibiayai dana BOS Reguler:
(1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); (2) Duplikasi formulir pendaftaran, (3) Penerimaan peserta didik baru; (4) Pengumuman PPDB, (5) Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua, (6)
Pendataan ulang siswa lama
(7) Kegiatan PPDB lainnya yang relevan,.(8) Pengembangan Perpustakaan, (9) Penyediaan buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku digitalnya, (10) Penyediaan buku nonteks dan buku digitalnya, 11) Penyediaan dan pencetakan modul serta perangkat ajar, (12) Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan, (14)
Kegiatan Pembelajaran dan Ekskul,
(15) Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, (16) Biaya pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, (17)
Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, (19) Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran, (20) Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, (21)
Pembiayaan untuk mengikuti lomba,
(22) Pembiayaan lain yang relevan untuk menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler, (23), Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran, (24) Penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, dan Asesmen Nasional, (25) Penyelenggaraan Survei Karakter, asesmen sekolah, atau asesmen lainnya, (26) Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah,
(27) Administrasi Kegiatan Sekolah, (28) Pengelolaan dan operasional rutin sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh, (29) Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya, (30) Pembiayaan lainnya yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah, (31) Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, (32) Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, (33) Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran, (34)
Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, (35) Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa, (36) Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lain untuk menjaga kesehatan siswa, pendidikan, dan tenaga kependidikan,
(37) Pembiayaan lain yang relevan dengan pemenuhan kebutuhan daya atau jasa di sekolah, (38). Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, (39) Pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan, (40) 9Pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah, (41) Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran, (42)
Percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, (43)
Pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran,
(44) Pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, (45) Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian, (46) Pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan, (47) Kegiatan Pendukung Keter sarapan Lulusan,
(48) Pembiayaan kegiatan pendukung keterserapan lulusan, (49) .Pembayaran Honor, (50) Pembayaran honor guru non aparatur sipil negara (non-ASN) yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Besaran pembayaran honor maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima sekolah tersebut.
Menteri Dikdasmen, Prof Dr Abdul Mu’ti mengatakan, aturan dana BOS 2025 Aturan penggunaan dana BOS Dana BOS dana BOS 2025 dana BOS dan BOP 2025 Dana BOS Suntuk SMP Dana BOS untuk PAUD Dana BOS untuk SMA Guru Info dana BOS tahun anggaran 2025. **ril**
Laporan : Arifin Muha