12 Anggota PKD Se-Kecamatan Seko Ditantik, Ketua Panwaslucam: Mereka Dituntut Faham Regulasi Pemilu 2024

Luwu Utara, Metro-pendidikan.com. Ketua Panwaslu Kecamatan Seko, Rusmin melantik 12 anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Seko pada Senin (6/2). Acara pelantikan itu dilanjutkan dengan Bimtek dan Pembekalan anggota PKD, berlangsung di Aula Kantor Desa Padang Raya, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara.

Sukses melantik pengawas had hoc di tingkat kelurahan dan desa Pemilu 2024 itu. Sebelumnya, dibuka Sekretaris Kecamatan Seko Joni Pasulle, SP,. Turut hadir Kepala Desa Padang Raya Ramli S. Pd, Komisioner PPK Panwaslucam Seko Dian Purnamasar, rohaniawan dan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan Seko.

Setelah pelantikan anggota PKD, Ketua Panwaslu Kecamatan Seko dalam sambutannya menyampaikan, anggota Panwaslu dituntut untuk faham regulasi terutama UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Rekan-rekan sahabat Panwaslu yang baru saja diambil sumpahnya, mungkin ada yang masih bertanya-tanya, bahwa di Bawaslu itu seperti apa? Jadi saya sampaikan bahwa di Bawaslu itu kita dituntut untuk memahami regulasi, terutama UU No. 07 Tahun’ 2017 sebagai induk dari bagian lembaga penyelenggara pesta demokrasi, “jelas Rusmin.

Namun dalam hal ini, lanjutnya, rekan-rekan sahabat tidak akan bekerja sendiri. Kalian akan terus berkoordinasi dan akan terus memberikan pembekalan -pembekalan terkait tugas-tugas pengawasan di kelurahan dan desa.

Tidak hanya itu, kata Rusmin, rekan-rekan sahabat baru saja mengikrarkan fakta integritas dan komitmen diri untuk mengemban tugas negara. Selanjutnya sahabat, di desa, rekan-rekan juga akan bermitra dengan pemangku-pemangku kebijakan terutama kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat.

Senada dengan Rusmin, Sekcam Seko menekankan bahwa terpilih sebagai Panwaslu adalah merupakan amanah untuk melakukan tugas mulia demi tercapainya Pemilu yang jurdil.

“Begitu usai dilantik, mereka kembali ke desa masing-masing, bawah SK nya, temui kepala desa sebagai mitra kerja, sampaikan bahwa rekan-rekan telah diberi amanah untuk tugas mulia demi berlangsungnya Pemilu Serentak 2024 yang Jurdil di semua desa/kelurahan dan secara umum di Kecamatan Seko, “papar Joni Pasulle.

Malah Joni Pasulle berharap, dalam menjalankan tugas pengawasan lebih dulu pahami tugas kalian yang telah diatur sesuai aturan perundang-undangan. “Ingat fakta integritas dan sumpah janjinya yang anda ikrarkan beberapa waktu lalu. Kalau perlu foto naskanya dan jadikan itu sebagai pengingat dalam melaksanakan tugas di Lapangan, “demikian Sekcam Seko.

Laporan : Yosias

Pos terkait