Palopo, metro-pendidikan.com. Tim Satuan Narkoba Polres Kota Palopo berhasil mengamankan dua pemuda, satu diantaranya berinisial DM (23) diduga menguasai narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap oleh Ipda Didi Saad pada Jum’at (21/7) di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo.
Kejadian ini disampaikan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, penangkapan DM berkat adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan warga Kelurahan Purangi ini.
“Setelah mendapat informasi dari warga, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mengintai terduga pelaku,” kata AKP Supriadi.
Hasil penyelidikan dan intaian pihaknya, lanjut Supriadi, pelaku DM, dapat disimpulkan dan diyakini bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan melawan hukum yakni menguasai sabu.
Saat diamankan, DM sempat membuang sabu miliknya. Namun, polisi akhirnya mendapatkan sabu tersebut. Selain itu, dari tangan DM polisi menyita dua sachet sabu, satu unit HP, dan uang tunai Rp 50 ribu.
“Terhadap DM, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tantang Narkotika,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku telah berada di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. “Untuk dua sachet kristal bening kami bawa ke Labfor Polda Sulsel untuk memastikan barang itu adalah sabu,”tandas Supriadi.**
Laporan : Arif