Sang predator Seks di Tangan Resmob Polres Palopo, AN Terancam Penjara 15 Tahun

Palopo, metro-pendidikan.com. Resmob Polres Palopo berhasil meringkus predator seks anak di bawah umur di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Jumat (4/8). Pelaku berinisial AN (21), warga Desa Walenna, Kabupaten Luwu telah diamankan karena diduga dapat melakukan persetubuhan terhadap anak dibawa umur tersebut.

Ironisnya, pelaku juga diduga mengajak rekan-rekannya untuk melakukan hal serupa. Korban, sebut saja Mawar disetubuhi AN berkali-kali.

Kejadian itu disampaikan Kepala Humas Polres Palopo, AKP Supriadi. Bahkan dia mengatakan, awal persetubuhan itu ketika AN menjemput Mawar di rumah kos sepupu korban. Pelaku kerap di bawah ke sebuah rumah kosong di Perumahan Devita Garden, Benteng, Kota Palopo.

Dalam rumah itu, korban diancam akan dipukul bila tak memenuhi hasrat biologis AN. Korban bahkan disetubuhi terduga pelaku selama dua hari. Akibatnya, pelaku AN terancam penjara 15 tahun sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

Bejatnya, puas melampiaskan nafsu setannya, AN meninggalkan Mawar di rumah kosong itu. “Korban lalu pergi ke rumah saudaranya di Padang Sappa,” ujar AKP Supriadi.

Tak sampai di situ, keesokan harinya AN kembali menjemput korban di Padang Sappa dan kembali membawanya ke rumah kosong tersebut. AN kembali menyetubuhi Mawar di rumah kosong itu. Bahkan, dia membawa serta tiga temannya.

Tanpa rasa belas kasihan, dua rekan AN melancarkan aksi bejatnya kepada Mawar. Seorang lainnya meraba tubuh korban dan tak sampai menyetubuhinya.

“Keesokan harinya, Mawar kembali dibawa ke rumah rekan AN di Kos Pajalesang. Di situ, korban kembali diperlakukan tak pantas AN dan rekannya itu,” jelas Supriadi sembari menirukan pengakuan Mawar.

Untuk membungkam mulut Mawar, AN mengancamnya akan dibunuh bila melaporkan hal tersebut ke siapa pun. Korban yang takut akhirnya berusaha kabur dari rumah rekan AN di Pajalesang. Aksinya untuk kabur pun berhasil.

Dia lalu melaporkan semua kejadian yang dia alami ke Polsek Wara Polres Palopo. Mendapat laporan tersebut, Resmob Polres Palopo langsung bergerak dan berhasil meringkus AN.

Dari hasil interogasi polisi, aparat yang berwajib akhirnya mengetahui bahwa Mawar bukanlah satu-satunya korban AN. Ada satu lagi korban persetubuhan yang dilakukan AN dan masih di bawa umur.

“AN sudah kami amankan di Mapolres Palopo. Kami juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” pungkas Kasi Humas Polres Palopo.**

Laporan : Arif

Pos terkait