Palopo, metro-pendidikan.com -Pemerintah Kota Palopo melalui Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo mulai menertibkan baliho atau spanduk yang dinilai merusak keindahan kota. Spanduk yang ditertibkan tersebut didominasi oleh spanduk Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024.
“Hari ini sudah dilakukan penertiban. Rata-rata spanduk Caleg yang ditertibkan adalah yang dinilai merusak estetika kota,” kata Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Palopo, Miswar S AN, Selasa (2/5/2023).
Selain spanduk Caleg, Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo juga menurunkan semua spanduk yang merusak estetika kota yang terpasang di pohon-pohon, melekat di tiang listrik dan tempat lainya.
“Ada juga spanduk iklan produk yang sudah lewat masa berlakunya diturunkan oleh Bapenda,” ucap Miswar.
Disebutkan Miswar, lokasi pencabutan spanduk tersebut berfokus di pedestrian depan Kantor BNI lama, lampu merah depan Taman Qur’ani Masjid Agung, perempatan taman SD Kompleks, Taman Baca, pertigaan Jalan Andi Djemma-Akhmad Dahlan dan pertigaan Kantor Redaksi Palopo Pos.
Dikatakan Miswar, penertiban spanduk akan dilanjutkan, Rabu (3/5/2023) besok. “Rencana besok kita lanjut lagi,” sebutnya dengan nada singkat.
Pihaknya pun berharap, seluruh masyarakat baik pengusaha maupun politisi hingga masyarakat umum mematuhi imbauan Wali Kota Palopo melalui Surat Edaran Nomor: 600.4.5.2/272//DLH Tentang Larangan Memasang Baliho, Spanduk di pohon dan di taman hingga rumah ibadah demi Kota Palopo yang bersih dan nyaman. ***