PSU Pilkada Palopo Ditengah Keterbatasan Anggaran, Butuh Dana Rp 23 M, Sisa Kas KPU Rp 5,6 M

Palopo.metro-pendidikan.com. Pilkada Palopo diputuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025. Namun, tantangan terbesar yang membayangi adalah keterbatasan anggaran terutama dengan adanya instruksi Presiden Prabowo mengenai efisiensi keuangan daerah. Pada APBD 2025 Kota Palopo, tidak ada alokasi khusus untuk PSU.

Sekedar diketahui bahwa jadwal untuk menggelar PSU, 90 hari ke depan terhitung sejak keluarnya putusan MK tersebut. Pada Pilwalkot November 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menghabiskan anggaran sebesar Rp 23 miliar. Kemudian MK memerintahkan PSU, setidaknya dibutuhkan dana tambahan hingga Rp 23 miliar untuk tahapan pelaksanaan ulang pemilihan.

Belum ada pembahasan resmi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP pada 9 Februari 2025 lalu menegaskan, belum ada pembahasan terkait anggaran PSU. “Belum pernah dibicarakan itu. Sebaiknya kita tunggu saja hasil Keputusan MK,” ujar Firmanza ketika itu.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, mengungkapkan, hingga Desember 2024, sisa anggaran Pilkada 2024 masih sekitar Rp 5,6 miliar. Namun, dana tersebut belum termasuk biaya sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK.

Anggota DPRD Kota Palopo, Cendrana Saputra Martani, juga menegaskan, APBD 2025 tidak mengalokasikan dana tambahan untuk KPU, termasuk jika PSU harus digelar. “Kami belum pernah membahas terkait hal itu. Bisa dicek langsung di APBD 2025 yang sudah ditetapkan”, ucapnya.

Berbeda halnya dengan Wakil Ketua DPRD Palopo, Alfri Jamil, menyebutkan, dana PSU sudah termasuk dalam hibah Rp 23 miliar yang diberikan Pemkot Palopo kepada KPU tahun lalu.

“Kami sempat berkonsultasi dengan BPKAD Palopo. Rupanya, anggaran itu sudah include jika sewaktu-waktu PSU digelar,” ungkap Alfri.

Dia juga menegaskan, jika PSU tidak terjadi, maka KPU Palopo wajib mengembalikan dana yang tidak terpakai ke kas daerah. “Apapun keputusan Hakim MK, mari kita terima dengan lapang dada demi kepentingan bersama,” tandas Alfri. **

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait