Presiden Prabowo Beri Amnesti Dua Guru Dipecat Akibat Pungli Honor Honorer, Perjuangan PGRI Luwu Utara Tak Sia-sia

Jakarta, metro-pendidikan.com — Presiden Prabowo Beri Amnesti Dua Guru Dipecat Akibat Pungli Honor Honorer, Perjuangan PGRI Luwu Utara Tak Sia-sia

Luwu Utara.metro-pendidikan.com. Perjuangan panjang dan melelahkan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara akhirnya membuahkan hasil bersejarah. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) guru yang sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat kasus pungutan liar (pungli).

Keputusan ini tidak hanya mengakhiri penderitaan hukum yang dialami kedua guru tersebut, tetapi juga memulihkan harkat, martabat, serta status kepegawaian mereka sebagai abdi negara di bidang pendidikan.

Niat baik yang berujung jeruji besi dua guru yang berhak mendapatkan pemulihan status ini adalah Drs. Rasnal, M.Pd, yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Luwu Utara, dan Drs. Abdul Muis, seorang pendidik senior dari SMAN 1 Luwu Utara.

Kasus yang menimpa keduanya berakar pada situasi darurat kemanusiaan di dunia pendidikan pada tahun 2018. Mereka berinisiatif mengumpulkan dana sukarela dari orang tua/komite sekolah, sekitar Rp20.000 per siswa, dengan satu tujuan mulia: membayar honor puluhan guru honorer yang saat itu belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan.

Sayangnya, niat baik yang didasari solidaritas sesama pendidik ini kemudian diproses secara hukum sebagai kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas tuduhan pungli.

“Mereka mengorbankan diri demi menyelamatkan guru-guru honorer dari kelaparan. Ini adalah kasus kemanusiaan, bukan kejahatan murni,” ujar salah satu perwakilan PGRI Luwu Utara dalam permohonan mereka kepada Presiden.

Meskipun sempat ada upaya pembebasan di tingkat pengadilan awal, Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi memvonis keduanya bersalah. Konsekuensi paling pahit adalah dikeluarkannya surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari status ASN.

Ironisnya, keputusan pahit ini datang saat Rasnal dan Abdul Muis, yang dikenal berdedikasi tinggi, hanya tinggal menghitung bulan menjelang masa pensiun mereka.

Pemecatan tersebut tidak hanya menghilangkan mata pencaharian mereka, tetapi juga merampas hak-hak pensiun dan kehormatan mereka sebagai pendidik.

Tidak terima dengan putusan yang dinilai tidak proporsional dan mengabaikan faktor kemanusiaan ini, PGRI Luwu Utara bergerak cepat. Mereka menggalang dukungan, melakukan aksi solidaritas, dan akhirnya mengajukan permohonan Grasi yang ditujukan kepada Presiden.

Perjuangan ini menyoroti diskrepansi antara aturan hukum formal dan keadilan substantif. PGRI meyakini bahwa tindakan kedua guru tersebut didorong oleh situasi terpaksa untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan di tengah ketiadaan dana operasional yang memadai bagi guru honorer.

Pemulihan Harkat dan Martabat
Presiden Prabowo Subianto, menggunakan hak prerogatif yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada kedua guru.

Amnesti ini secara hukum menghapuskan akibat hukum pidana, sedangkan rehabilitasi memastikan pemulihan seluruh hak-hak mereka, termasuk dikembalikannya status sebagai ASN guru.

Keputusan ini disambut haru oleh PGRI dan komunitas pendidikan. Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga pesan kuat dari pemerintah pusat mengenai pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap insan pendidikan.

Dengan pemulihan status ini, Drs. Rasnal dan Drs. Abdul Muis kini dapat kembali menikmati hak-hak kepegawaian dan menatap hari tua mereka dengan martabat yang telah dipulihkan. **ril***

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait