Polri Turunkan Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Dalam Pendampingan Penyaluran BPNT Dan PKH

Jatim-metro-pendidikan.com. Polri melalui Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi melakukan pendampingan kepada Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan.

Budi Agung Nugraha selaku Ketua Tim Satgassus menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan kepada penyedia. Padahal Paket tersebut telah ditentukan.

Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos No. 4 Tahun 2023 yang berakibat pada penidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT dan PKH.

“Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab”, tandas Budi Agung Nugraha dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/24).

Menurutnya, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya. Caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.

“Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menghilangkan haknya KPM.
Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI untuk memastikan bahwa penerima Bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima”, ujarnya.

Ditambahkan Yudi Purnomo Harahap selaku anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, tim juga melakukan kegiatan monitoring pencairan dan penyaluran Bansos Sembako/BPNT dan PKH.

Selain itu, sosialisasi dan edukasi KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara memanfaatkan program Bansos.

“Adapun Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data Keluarga Penerima Manfaat yang diduga tidak layak dalam kurun waktu Juni 2023 sampai dengan Februari 2024 ini tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku'”, ungkap Yudi Purnomo. **

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait