Palopo-Metropendidikan.com. Tim Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan salah seorang warga Binturu, berinisial SU (42), diduga melakukan transaksi narkoba beberapa waktu lalu.
Oknum bersangkutan diamankan oleh pihak Polres Palopo di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu lantaran membawa lima sachet diduga sabu. Rupanya oknum tersebut merupakan karyawan swasta di Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan operasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman.
“Penangkapan itu berkat adanya laporan dari warga. Kami menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamankan pelaku tersebut,” kata AKP Supriadi, Senin (17/7/2023).
Menurut AKP Supriadi, pelaku sendiri memang sudah dicurigai pihaknya karena sering melakukan transaksi narkoba di berbagai tempat.
Saat diamankan, SU sendiri sedang menunggu pelanggannya. Polisi lalu mengamankan dan menggeledah terduga pelaku. Saat diamankan, katanya, polisi menyita handphone SU dan melihat percakapannya dengan salah satu pelanggannya.
Dalam percakapan itu, SU mengaku menyimpan sabu miliknya di rumahnya. Berdasarkan hal itu, polisi lalu bergerak ke rumah terduga pelaku tersebut. Benar saja, saat rumah SU digeledah, polisi menemukan 5 sachet sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua sachet kecil kosong dan satu sachet besar kosong. “Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 11.234.000 dan sebilah badik dengan panjang 20 cm,” ujarnya.
Atas perbuatan SU, polisi menyangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika.
“Barang bukti diduga sabu itu sudah kami kirim ke Labfor Polda Sulsel untuk lebih memastikan kristal bening tersebut adalah sabu,” pungkas Humas Polres Palopo ini. **
Laporan : Arifin Muha