Palopo, metro-pendidikan.com — Kinerja aparat penegak hukum di Kota Palopo, Sulawesi Selatan kembali disorot publik. Mereka bukan karena prestasi pembangunan, melainkan karena drama hukum yang mengusik akal sehat dan prinsip keadilan.
Kasus penahanan tiga ahli waris—Ahmad Haring, Kusmawati H, dan Hj. Baeti Mega Hati—atas tuduhan pelanggaran Pasal 170 dan/atau Pasal 167 KUHP, adalah cermin buram praktik penegakan hukum yang patut dipertanyakan.
Sengketa lahan yang memicu kasus pidana ini berakar pada urusan perdata dan warisan, di mana salah satu saudara pelapor sempat menggadaikan tanah warisan ke bank, yang kemudian dimenangkan oleh pelapor melalui lelang KPKNL.
Namun, di sinilah kejanggalan hukum dimulai serta Inkonsistensi dan Pengabaian Putusan MA
Kasus warisan ini telah diselesaikan secara tuntas di ranah perdata. Serangkaian gugatan hingga ke tingkat kasasi telah melahirkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/Ag/2022, yang mengesahkan hak waris ketiga objek tanah tersebut. Bahkan, upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh pelapor ditolak melalui Putusan MA Nomor 88 PK/Ag/2024.
Status inkrah (berkekuatan hukum tetap) ini seharusnya menjadi tameng yang kokoh bagi para ahli waris.
Namun, aparat penegak hukum (APH) di Palopo seolah-olah mengabaikan hirarki hukum tertinggi ini. Penetapan tersangka pada 20 Juni 2025 dan pelimpahan kasus ke pengadilan (P-21) menunjukkan adanya kecenderungan untuk meng-kriminalisasi sengketa sipil yang sudah selesai.
Bagaimana mungkin perbuatan yang sah secara hukum perdata, yang dikuatkan oleh putusan final Mahkamah Agung, bisa tiba-tiba memenuhi unsur pidana?
Pengabaian putusan inkrah ini jelas melanggar asas fundamental kepastian hukum. Benturan kepentingan yang menggugat imparsialitas. Kejanggalan semakin dalam ketika proses pidana ini memasuki tahap pengadilan. Terdapat kekhawatiran serius mengenai benturan kepentingan, mengingat majelis hakim yang kini menangani kasus pidana ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo yang sebelumnya telah mengeluarkan perintah eksekusi dari risalah lelang atas objek sengketa yang sama.
Situasi ini berpotensi merusak imparsialitas dan menimbulkan keraguan mendalam terhadap proses peradilan. Pertanyaan mendasar muncul: mungkinkah seorang hakim yang telah terlibat dalam salah satu sisi konflik (eksekusi lelang) dapat menjaga netralitas mutlak saat memimpin sidang pidana yang berakar dari konflik yang sama?
Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Potensi bias ini mencoreng legitimasi lembaga peradilan.
Selektivitas dan Keadilan yang Terpilih
Kasus ini juga menyingkap inkonsistensi penegakan hukum lokal. Dari tujuh saudara yang awalnya diseret ke ranah pidana, empat di antaranya diselesaikan melalui restorative justice (RJ), sementara ketiga ahli waris ini dipaksa melanjutkan proses pidana hingga ke meja hijau.
Selektivitas ini menggugat prinsip kesetaraan di muka hukum. Mengapa ada disparitas perlakuan hukum yang begitu mencolok dalam sengketa yang memiliki akar masalah yang sama?
Aksi demonstrasi yang dilakukan Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya di depan Kejari Palopo hari ini (26 Oktober 2025) adalah representasi keresahan publik.
Tuntutan mereka agar APH berhati-hati dan meneliti kasus ini dengan cermat adalah alarm yang harus didengar oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri.
Kasus ahli waris di Palopo ini lebih dari sekadar kegagalan prosedural; ini adalah cermin sistemik ketidakadilan.
Reformasi mendesak diperlukan, termasuk pedoman tegas untuk memisahkan ranah perdata dan pidana, serta pengawasan internal yang ketat terhadap potensi benturan kepentingan di lingkungan peradilan. Hukum harus berfungsi sebagai pilar pelindung, bukan sebagai alat balas dendam pribadi atau instrumen kriminalisasi sengketa sipil.
Tanpa evaluasi menyeluruh dan sanksi tegas bagi yang melanggar, kasus ini hanya akan memperkuat persepsi bahwa keadilan di negara kita dapat diatur dan diarahkan, meninggalkan kesan bahwa hukum hanya ilusi bagi mereka yang lemah. **Mubarak Djabar Tira/Pemerhati Hukum & Keadilan**
Oleh: Mubarak Djabal Tira






