Luwu Utara, metro-pendidikan.com — Masyarakat Adat Rampi melakukan aksi terkait adanya polemik yang sempat viral dalam pemberitaan di sejumlah media online. Aksi ini dipicu maraknya kegiatan penambangan rakyat yang diduga ilegal di Kecamatan Rampi.
Aksi damai tersebut berlangsung di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara yang merupakan Ibu Kota Kecamatan Rampi (23/05/2023) dikawal langsung oleh 12 personil Ops Gabungan Polres Luwu Utara dibawah Komando Kaur Bin Ops Narkoba, IPDA Tadius Palipadang.
Masyarakat Adat Desa Onondowa yang dipimpin oleh Tokei’ Bola Mohale (tokoh adat) Wenas Paelo didampingi tokoh wanita adat, Herlina Sinta, melakukan long mars, star dari Rumah adat Desa Onondowa menuju titik orasi di depan Kantor Desa Onondowa dan Bandara Udara Rampi dengan memasang spanduk yang bertuliskan isi tuntutan mereka.
Ketiga tuntutan mereka itu yakni; Memohon kepada aparat penegak hukum, baik jajaran Polri maupun TNI untuk membubarkan aksi unjuk rasa segelintir orang yang mengatasnamakan warga Rampi atau Aliansi Mahasiswa dan Warga Rampi (AMARA) yang telah melontarkan tudingan terhadap masyarakat adat Rampi khususnya warga masyarakat adat Desa Onondowa. ‘Masyarakat adat Onondowa berharap bahwa oknum-oknum tersebut perlu ditindak secara tegas dari aparat penegak hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif diwilayah adat Rampi,” ungkapnya.
Kedua; Memohon kepada pihak-pihak berwenang agar menghentikan kegiatan PT. Kalla Arebama dan PT. Citra Palu Mineral dilokasi milik warga masyarakat Adat Rampi. “Pihak perusahan dapat melakukan aktifitas tanpa sosialisasi dengan warga terutama pemilik lahan.Tindakan PT. Kalla Arebama kami anggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang ingin merampas hak kami sebagai masyarakat adat di Desa Onondowa,” beber Tokei’ Bola Mohale.
Ketiga; Memohon kepada Gubernur bersama jajaran pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan atau IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) kepada masyarakat Adat Rampi.
Ketiga poin tersebut dituangkan dalam surat Lembaga Adat Desa Onondowa Nomor 01/LA.DO/V/2023. Tokei’ Bola Mohale, Wenas Paelo (Tetua adat kampung Mohale) menegaskan hal tersebut saat dikonfirmasi via telepon seluler (23/05/2023).
“AMARA itu hanya mengatasnamakan mahasiswa dan warga Rampi. Apa yang mereka lakukan itu tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan kami warga masyarakat adat, khususnya di Desa Onondowa, “ucap Tokei’ Bola Mohale.
Dia jugac berharap agar AMARA ini dibubarkan dan kalau perlu ditindak sesuai karena telah menimbulkan situasi sosial yang kurang harmonis lagi di kalangan masyarakat adat Rampi.
Tidak hanya itu, Tokei’ Bola Mohale jminta ruang untuk mengelola sumber daya alam di tanah leluhurnya. Kalau bisa, mohon pemerintah arahkan warga masyarakat Adat Rampi bisa bekerja mengelola sumber daya alam dengan baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.**
Publizer : Arifin
Laporan : Yosias