Maros.metro-pendidikan.com. Jajaran ASN (Aparat Sipil Negara) lingkup Kementerian Agama Kabupaten Maros, para guru madrasah, pengasuh pondok pesantren, penyuluh agama Islam dan tokoh lintas agama memberi julukan Dr H Muhammad, S.Ag sebagai bapak pendekar moderasi beragama di daerah ini.
Julukan itu ditanggapi H Muhammad dengan senyum sebagai respon positif terhadap dirinya bersama jajaran Kemenag Maros secara total mengkampanyekan moderasi beragama secara masif dan terstruktur yang menunjukkan progres cukup signifikan.
Selain itu, Kemenag Maros juga aktif menggelar sosialisasi penguatan moderasi beragama dalam.bentuk seminar, workshop, pembentukan tim moderasi beragama. Termasuk mengikutsertakan pihaknya dalam pelatihan TOT Moderasi Beragama yang diselenggarakan Kantor Kemenag Sulsel berlangsung di Maros beberapa waktu lalu.
“Dalam berbagai tempat dan kegiatan formal yang saya hadiri, selalu berbicara moderasi beragama secara totalitas Itu komitmen saya, mulai dipromosi menjadi Kepala Kemenag Tana Toraja, kemudian dimutasi di Takalar dan selanjutnya dimutasi lagi di Maros dengan jabatan sama selaku Kepala Kementerian Agama”, ujar H Muhammad.
Di Kabupaten Maros, sebut H Muhammad, respon masyarakat terhadap moderasi beragama secara umum kehidupan beragama cukup besar. Ini juga sejalan visi Bupati Maros hendak menjadikan Maros sebagai kabupaten religius di Sulawesi Selatan.
Begitu datang di Kota Turikale, kata H Muhammad, tinggal mendukung program bupati terkait pembinaan kehidupan beragama dan melakukan aksi secara kolaboratif. Tak heran kalau kampanye penguatan. moderasi beragama di Maros beberapa bulan terakhir ini gencar dan cepat meluas di berbagai lapisan masyarakat. Tidak saja di internal Kemenag Maros, tapi juga mulai merambat masuk di lingkup pemerintahan daerah terutama pada layanan pendidikan dan keagamaan.
“Penyuluh agama Islam termasuk para guru madrasah dalam berbagai tingkatan, saya harap menjadi agen moderasi beragama. Apalagi, Implementasi Kurikulum Merdeka lahir dari semangat moderasi beragama, sehingga tidak ada alasan guru madrasah untuk tidak faham dan aktif mengkampanyekan penguatan moderasi beragama kepada peserta didiknya”, jelas doktor Manajemen Pendidikan Islam UMI Makassar 2022 lalu.
Di hadapan peserta Musyawarah Guru Mata Pelajaran Madrasah Aliyah (MGMP-MA) se-Kabupaten Maros yang digelar bulan lalu. H Muhammad, menjelaskan, moderasi beragama tidak boleh berhenti karena terkait perilaku, sikap dan cara pandangan seseorang senantiasa hadir dalam kehidupan keluarga, lingkungan, masyarakat dan berbangsa.
“Sikap moderat harus tetap jalan sampai kita tinggalkan dunia ini. Karena cerminan seseorang yang baik dalam kehidupan sosial dapat dilihat dari sikap dan perbuatan terhadap sesama dengan selalu memposisikan diri pada jalan tengah, anti kekerasan dan menolak diskriminasi. Saya tegaskan, moderasi beragama bukan proyek fisik, tapi adalah instrumen nilai dalam kehidupan sosial yang bermuara pada terciptanya kerukunan dan toleransi beragama yang sejuk”, demikian alumnus S! Jurusan Perbandingan Agama, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat ini.
H Muhammad juga aktif mendorong penguatan moderasi beragama di berbagai kampus perguruan tinggi terutama Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar serta sejumlah organisasi sosial masyarakat dan keagamaan di Kabupaten Maros.
“Saya minta para alumni Fakultas Ushuluddin dan Filsafat dapat menjadi agen moderasi beragama di masyarakat. Kalian harus siap menjadi penyejuk dan penyeimbang berbagai pemahaman keagamaan di tengah kencangnya faham pluralis di negeri ini”, ungkap H Muhammad yang juga Ketua Umum BPC IKA FUF-UIN Alauddin Makassar saat menyampaikan kata sambutan pada acara Ramah Tamah Wisuda FUF Angkatan 104 baru saja ini di Hotel Swiss Belinn & Convention, Panakukkang, Makassar.
Setelah terbit Keppres RI No 94 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Maka moderasi beragama bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama beserta jajaran, tapi semua kementerian, badan negara, perguruan tinggi termasuk pemerintah daerah ikut bertanggung jawab dalam memberi layanan pendidikan dan keagamaan secara proporsional.**
Laporan : Darwis Jamal






